Polisi Gagalkan Pengiriman Dua CPMI Nonprosedural ke Malaysia

Rabu, 07 Okt 2026, 18:50 WIB

JAKARTA - Polisi menggagalkan upaya pengiriman dua calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Malaysia melalui perairan Batam. Kedua perempuan tersebut diamankan bersama sebuah speedboat di perairan Pulau Sambu, Belakang Padang, Batam.

Pengungkapan kasus dilakukan personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) setelah menerima informasi mengenai rencana pemberangkatan CPMI secara nonprosedural ke Malaysia. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengejar sebuah speedboat bermesin 40 PK di perairan Pulau Sambu pada Kamis malam (1/10/2026).

Ket. Foto: Polisi menggagalkan upaya pengiriman dua calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Malaysia melalui perairan Batam. Kedua perempuan tersebut diamankan bersama sebuah speedboat di perairan Pulau Sambu, Belakang Padang, Batam. — Sumber: Polri

“Personel melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap satu unit speedboat,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Andyka Aer, Senin (5/10/2026).

Speedboat berwarna biru-merah tersebut berhasil diamankan sekitar pukul 20.03 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua CPMI perempuan di dalam kapal yang diduga hendak diberangkatkan menuju Malaysia.

“Dua CPMI perempuan berada di dalam kapal tersebut,” jelas Andyka.

Namun, dua orang yang diduga berperan sebagai tekong dan anak buah kapal (ABK), masing-masing berinisial AM dan WI, melarikan diri ke kawasan hutan Pulau Sambu. Polisi bersama masyarakat kemudian melakukan penyisiran hingga AM berhasil ditangkap pada Jumat (2/10/2026) di rumah seorang warga di sekitar Pulau Sambu, sedangkan WI masih dalam pengejaran.

AM kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan. Dari keterangan kedua CPMI, penyidik menemukan dugaan jaringan pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural yang melibatkan sejumlah orang.

Salah satu CPMI berinisial WA mengaku berkomunikasi dengan agen di Malaysia berinisial NAF yang menjanjikannya pekerjaan sebagai asisten rumah tangga. Atas arahan perempuan berinisial EV yang masih dalam penyelidikan, WA membeli sendiri tiket pesawat dari Lampung menuju Batam.

Setibanya di Batam, WA dijemput dari Pelabuhan Sagulung menuju titik pertemuan di perairan Bulang menggunakan speedboat bermesin 15 PK. WA kemudian mentransfer uang sebesar Rp6 juta kepada EV melalui rekening Bank BCA yang disebut sebagai biaya keberangkatan dari Batam menuju Malaysia secara nonprosedural.

Sementara itu, CPMI lainnya, VI, mengaku berkomunikasi dengan agen di Malaysia berinisial ST dan dijanjikan pekerjaan sebagai karyawan restoran. VI membeli tiket pesawat dari Jawa Tengah menuju Batam menggunakan biaya sendiri atas arahan ST.

Setelah tiba di Batam, VI dijemput dari Pelabuhan Sagulung menuju Pulau Bulang oleh TI bersama istrinya menggunakan speedboat bermesin 15 PK. VI kemudian menginap selama satu malam di rumah seseorang berinisial FA di Pulau Bulang atas arahan TI.

Sebelum diberangkatkan ke Malaysia, VI membayar Rp3 juta secara tunai kepada istri FA. Uang tersebut disebut sebagai biaya pemberangkatan menuju Malaysia.

Dari pemeriksaan terhadap AM, penyidik juga mendapatkan informasi mengenai perannya dalam pengiriman CPMI secara nonprosedural tersebut. AM mengaku mengantarkan CPMI dari Bulang menuju Malaysia bersama seorang ABK berinisial WR yang masih dalam penyelidikan.

Pengiriman dilakukan menggunakan speedboat bermesin 15 PK berdasarkan perintah TI. Untuk setiap perjalanan mengantarkan CPMI hingga Malaysia, AM mengaku menerima upah sebesar Rp2 juta dari TI.

AM juga mengaku mendapat bayaran tambahan apabila membawa pekerja migran dari Malaysia kembali ke Batam. Saat dikejar polisi di perairan Pulau Sambu, AM dan WR meninggalkan speedboat dan melarikan diri ke kawasan hutan.

AM kemudian ditangkap sehari setelah kejadian, sedangkan WR masih dalam penyelidikan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit speedboat bermesin 1 x 40 PK berwarna biru-merah dan satu unit telepon seluler merek Tecno berwarna hitam.

AM kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih memburu WI serta mendalami keterlibatan sejumlah nama yang muncul dalam pemeriksaan terhadap kedua CPMI.

AM disangkakan melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 juncto Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.