- Home
-
- Megapolitan
-
- Enak Banget! Selain Bebas ...
Enak Banget! Selain Bebas Ganjil Genap, Pengguna Kendaraan Listrik di DKI Juga Bebas Pajak PKB dan BBNKB
Selasa, 05 Mei 2026, 17:55 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap membebaskan kendaraan listrik berbasis baterai dari aturan ganjil genap (gage) sebagai bagian dari dukungan terhadap penggunaan kendaraan rendah emisi.
âKami mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/5).
Dia mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan.
Menurut Syafrin, pengembangan kendaraan listrik perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi mobilitas perkotaan yang lebih luas, dengan tetap didukung penguatan transportasi publik dan kebijakan lingkungan yang konsisten.
Selain kebijakan tersebut, Pemprov DKI juga mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan sekaligus upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Jakarta.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 mengatur bahwa kendaraan listrik tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB, sehingga kepemilikan maupun penyerahannya tetap masuk dalam skema pengenaan pajak.
Dengan begitu, mobil listrik secara aturan tetap kena pajak, namun besaran pajak yang dibayar tidak selalu penuh, bahkan bisa nol rupiah, tergantung kebijakan daerah.
Dalam hal ini, Pemerintah Pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19.
Alasaan Bebas Insentif Fiskal
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengungkapkan alasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertahankan insentif pajak kendaraan listrik dan bebaskan dari aturan ganjil genap (gage).
âBerkaitan dengan mobil listrik, Pemerintah DKI Jakarta tentunya selalu mereferensi apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat,â jelas Pramono di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Selasa.
Menurut Pramono, keputusan ini dibuat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sempat mengusulkan empat lapisan insentif yakni kendaraan listrik dengan nilai sampai Rp300 juta mendapat insentif 75 persen, kendaraan senilai Rp300-500 juta mendapat insentif 65 persen.
Kemudian, kendaraan listrik senilai Rp500-700 juta mendapat insentif 50 persen. Sementara bagi kendaraan listrik dengan nilai di atas Rp700 juta mendapat insentif 25 persen.
Namun, kebijakan tersebut harus sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang meminta pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.
âIni kan waktu itu diizinkan, kemudian direvisi. Maka Pemerintah DKI Jakarta juga harus menyesuaikan itu,â kata Pramono.
Selain itu, kebijakan tersebut merupakan komitmen Pemerintah Jakarta untuk mengurangi polusi di ibu kota. Ant
- Insentif mobil listrik
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Resmi Gabung Nexus, BI Percepat Integrasi Pembayaran Global
-
Peluncuran mobil hemat energi Bengawan UNS
-
Kopdes Merah Putih Tembus 80 Ribu, Satgas Ikut Jaga Langkah
-
Pemkab Bangka Barat Fsilitasi Tradisi Khitanan Massal
-
El Mencho Tewas, Meksiko Berstatus Siaga Tempur di 18 Wilayah
-
Bonus Demografi Jadi Kekuatan Indonesia Sebagai Pusat Industri Kreatif
-
Ekspor Fesyen dan Kriya RI Tembus Rp476,3 Triliun pada 2025
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.