DPO Jaringan Senjata dan Amunisi Ditangkap di Jayapura

Rabu, 07 Okt 2026, 18:55 WIB

JAKARTA - Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Ditreskrimum Polda Papua mengamankan seorang pria berinisial IHB alias H (23) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait jaringan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura. IHB diamankan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 13.34 WIT di kawasan Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura.

Setelah diamankan, IHB dibawa ke Ditreskrimum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik mendalami dugaan keterlibatannya dalam jaringan transaksi senjata dan amunisi yang tengah ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tanggal 13 Maret 2026.

Ket. Foto: Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Ditreskrimum Polda Papua mengamankan seorang pria berinisial IHB alias H (23) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait jaringan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura. IHB diamankan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 13.34 WIT di kawasan Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura. — Sumber: Polri

IHB tercatat dalam DPO Nomor DPO/17/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, IHB diduga berperan sebagai penghubung atau perantara transaksi senjata dan amunisi bersama YYS alias OS alias K, yang menghubungkan pihak pembeli berinisial SP dengan pihak penjual berinisial YK.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik sejak Maret 2026. Barang bukti tersebut meliputi 298 butir amunisi, empat buah magasin SS1 panjang, satu buah magasin SS1 pendek, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat.

“Kita juga telah berhasil mengamankan 17 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan amunisi dan senjata api ilegal ini,” jelas Yusuf, Rabu (7/10/2026).

Dari 17 orang yang masuk dalam tahapan penanganan perkara jaringan senjata dan amunisi tersebut, sebanyak 13 orang telah masuk Tahap II, yakni:

  1. SP – pembeli senjata api dan amunisi.
  2. OB – penyumbang dana/pembeli senjata dan amunisi.
  3. YP – penyumbang dana.
  4. MKM – perantara senjata.
  5. DK – perantara senjata dan amunisi.
  6. KO – perantara senjata dan amunisi.
  7. SM – perantara senjata dan amunisi.
  8. HM – penjual amunisi dan magazen.
  9. AKW – penyedia amunisi.
  10. NH – penyumbang dana.
  11. HLT – penyedia amunisi kepada AKW.
  12. YK – perantara senjata dan amunisi.
  13. AG – perantara senjata dan amunisi.

Sementara itu, terdapat dua orang yang masuk Tahap I, yaitu:

  1. LNR – perantara senjata dan amunisi.
  2. BEI – perantara senjata dan amunisi.

Adapun dua orang lainnya masih berada dalam Tahap Penyidikan, yaitu:

  1. YYS alias OS alias K – penghubung ke jaringan senjata dan amunisi.
  2. IHB alias H – penghubung ke jaringan senjata dan amunisi.

Pengamanan IHB menjadi perkembangan lanjutan setelah Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 sebelumnya mengamankan YYS alias OS alias K pada 29 September 2026 di kawasan Argapura, Kota Jayapura. YYS juga merupakan DPO dalam perkara yang sama dan diduga berperan sebagai penghubung dalam jaringan senjata dan amunisi.

Terhadap IHB, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak. Atas sangkaan tersebut, IHB terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran dan keterlibatan IHB serta keterkaitannya dengan pihak lain dalam jaringan tersebut. Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, mengatakan pengamanan IHB merupakan bagian dari pengembangan perkara yang dilakukan secara bertahap untuk mengungkap mata rantai jaringan senjata dan amunisi.

“Pengamanan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sedang ditangani. IHB diduga memiliki peran sebagai penghubung dalam jaringan transaksi senjata dan amunisi. Namun, seluruh peran dan keterkaitan masing-masing pihak masih terus didalami berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Faizal.

Faizal menegaskan proses pengembangan perkara akan terus dilakukan secara profesional dan terukur. Menurutnya, setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan akan didalami berdasarkan fakta, keterangan para pihak, dan alat bukti yang sah.

“Setiap informasi akan kami verifikasi dan setiap keterlibatan akan didalami secara objektif. Penyidik akan memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang sah,” tegasnya.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengatakan pengembangan jaringan tersebut masih berlangsung untuk mengungkap keseluruhan rangkaian peredaran senjata dan amunisi. Setelah IHB diamankan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami perannya dalam jaringan yang sedang ditangani.

“Setelah IHB diamankan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran yang bersangkutan sebagai bagian dari pengembangan jaringan yang sedang ditangani. Kami memastikan prosesnya dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum,” kata Adarma.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 juga menegaskan penyidik akan terus mengembangkan perkara untuk memutus mata rantai penyelundupan senjata dan amunisi ilegal. Pengembangan dilakukan karena penyidik menilai masih terdapat peredaran dan penyelundupan yang perlu diungkap lebih lanjut.

“Penyidik Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz bersama Ditreskrimum Polda Papua tetap akan mengembangkan kasus ini, karena dengan berhasilnya kita mengungkap kasus ini, artinya peredaran dan penyelundupan itu masih ada. Kita harus terus mengembangkan kasus ini sampai kita putus mata rantai penyelundupan amunisi dan senjata api ilegal,” tutup Yusuf.

Wakaops juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas peredaran, penyimpanan, penguasaan, maupun transaksi senjata api dan amunisi secara ilegal. Masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan diminta melaporkannya kepada aparat keamanan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Saat ini, IHB alias H masih berada di Ditreskrimum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan terus menelusuri mata rantai jaringan, mendalami peran masing-masing pihak, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan. Proses tersebut juga tetap mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, serta asas praduga tak bersalah.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.