Mafia Pelecehan Seksual UI Terungkap dan Bisa Terjadi di Mana Saja. Bagaimana di Kantormu?
📅 Kamis, 16 Apr 2026, 06:25 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA – Pelecehan seksual secara verbal akhirnya terkuak di universitas ternama, Universitas Indonesia. Sekarang giliran simak, apakah di kantormu juga terjadi pelecehan seksual secara verbal? Bukan tidak mungkin, ada. Psikolog klinis lulusan Universitas Indonesia Kasandra Putranto menilai, kasus dugaan kekerasan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dapat terjadi melalui komunikasi digital.
"Kasus dugaan kekerasan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik, tetapi juga dapat terjadi melalui komunikasi digital," kata Kasandra, Rabu.
Kasandra mengatakan peristiwa tersebut menjadi alarm bagi kampus di Indonesia karena dalam praktik, pelecehan baik yang bersifat verbal maupun terjadi di ruang digital masih ada dan perlu ditangani secara sistematis.
Hal ini dikarenakan kasus kekerasan bagaikan fenomena gunung es yang masih banyak mengalami kesulitan dalam penegakan hukum, baik saat pengungkapan, pembuktian dan proses peradilannya.
"Meski demikian, kasus yang terjadi di lingkungan mahasiswa tidak serta-merta dapat digeneralisasikan bahwa seluruh universitas di Indonesia berada dalam kondisi gawat memahami pelecehan," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lebih lanjut Kasandra menyampaikan fenomena ini juga menunjukkan bahwa permasalahan bukan hanya pada individu, tetapi pada budaya yang masih menormalisasi candaan seksual dan kelemahan sensitivitas terhadap batasan (consent).
Maka dari itu, kampus yang terlibat dianjurkan untuk mengambil langkah-langkah yang komprehensif, tidak hanya reaktif. Selain penegakan sanksi melalui mekanisme yang berlaku,kampus perlu memperkuat edukasi tentang persetujuan dan etika komunikasi, mengoptimalkan peran Satgas PPKS, menyediakan saluran pelaporan yang aman dan berpihak pada korban serta membangun budaya kampus yang tidak menoleransi pelecehan dalam bentuk apa pun.
Terkait sanksi seperti Drop Out (DO), menurutnya dapat menjadi bentuk penegakan disiplin yang tegas. Namun, sanksi semata tidak cukup untuk menciptakan efek jera jangka panjang jika tidak disertai perubahan budaya dan edukasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pendekatan yang hanya menghukum tanpa pencegahan berisiko membuat kasus serupa terus berulang di lingkungan lain. "Dalam kasus dugaan kekerasan seksual verbal di UI tentu harus melibatkan proses pemeriksaan dan penanganan yang tepat sebelum benar-benar dapat menjatuhkan sanksi," ucap dia.
Kasandra turut menekankan bahwa berbagai bentuk perilaku kekerasan seksual verbal seperti komentar seksual, pelecehan, intensi, atau candaan bernuansa seksual mencerminkan bentuk kekerasan terhadap orang lain. Kekerasan seksual perlu dipahami dalam konteks manifestasi relasi kekuasaan yang merendahkan martabat individu.
Fenomena ini juga tidak bisa terlepas dari budaya sosial yang menormalisasi candaan seksual. "Liz Kelly (1988) melalui konsep continuum of Sexual Violence menjelaskan bahwa tindakan yang dianggap ringan seperti komentar verbal sebenarnya merupakan bagian dari spektrum kekerasan seksual yang lebih luas. Di era digital, bentuk-bentuk inovatif semakin kompleks," katanya.
Candaan seksual terjadi di mana-mana di sekolah, kantor, komunitas atau lingkungan dan bahkan di kalangan sendiri alias rumah. Cermati agar hal itu bisa diminimalkan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!