Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penertiban Media Promosi yang Mengganggu Fasilitas Umum di Denpasar

📅 Selasa, 14 Apr 2026, 23:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
Penertiban Media Promosi yang Mengganggu Fasilitas Umum di Denpasar Doc: Antara

Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menertibkan media promosi berupa baliho, spanduk, banner, umbul-umbul dan pamflet karena mengganggu keindahan fasilitas umum di Denpasar, Bali.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra di Denpasar, Bali, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, estetika kota, serta menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat.

Penertiban dilaksanakan dengan menyasar sejumlah ruas jalan strategis di Kota Denpasar, yakni Jalan PB Sudirman, Jalan Teuku Umar dan Jalan Mahendradatta.

Bawa Nendra menjelaskan petugas Satpol PP menyisir sepanjang ruas jalan dan langsung menurunkan berbagai atribut promosi yang dinilai melanggar.

Selain itu, penertiban juga dilakukan secara humanis dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat maupun pihak pemasang.

"Lokasi tersebut menjadi titik rawan pemasangan berbagai jenis media promosi yang kerap melanggar aturan, seperti dipasang di tiang listrik, pohon perindang, rambu lalu lintas, hingga fasilitas umum lainnya," ujarnya.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah atribut yang terdiri dari baliho 21 buah, pamflet 40 buah, banner 30 buah, spanduk 26 buah. Seluruh barang hasil penertiban tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bawa Nendra menekankan kegiatan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan banyaknya pemasangan atribut promosi yang tidak tertata dan melanggar aturan.

Selain mengganggu keindahan kota, pemasangan yang sembarangan juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

"Penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, terutama di kawasan-kawasan padat aktivitas. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah," ujarnya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk memasang media promosi sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memperhatikan lokasi yang diperbolehkan.

Dengan demikian, diharapkan Kota Denpasar dapat tetap terjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahannya sebagai wajah kota yang nyaman dan tertata.

"Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Denpasar kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum serta merespons setiap aspirasi masyarakat demi menciptakan lingkungan kota yang lebih baik," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Buka Akses Global untuk Santri, Gubernur Khofifah Luncurkan Beasiswa LPPD Jatim 2026

Buka Akses Global untuk Santri, Gubernur Khofifah Luncurkan Beasiswa LPPD Jatim 2026

11 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.