Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ditjen Imigrasi Amankan Ratusan WNA Lewat Operasi Wira Waspada

📅 Senin, 13 Apr 2026, 22:23 WIB | Oleh:
Ditjen Imigrasi Amankan Ratusan WNA Lewat Operasi Wira Waspada Doc: RRI/Aditya Prabowo
Ket. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko (tengah)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 346 warga negara asing (WNA) dari 36 negara dalam Operasi Wira Waspada. Diketahui, operasi ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia sejak 7 April hingga 11 April 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan ratusan WNA tersebut diamankan karena diduga melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian. “Seluruh satker Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 346 WNA dengan dugaan melakukan pelanggaran keimigrasian,” kata Hendarsam dalam konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi Jakarta, Senin (13/4).

Ia menjelaskan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal. “Sebagian besar pelanggaran berupa penggunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar dia.

Ia menjelaskan petugas menemukan 214 kasus penyalahgunaan izin tinggal dalam operasi pengawasan WNA yang dilakukan serentak di berbagai wilayah Indonesia. Selain itu, terdapat 48 pelanggaran perubahan alamat, 31 tanpa dokumen sah, 24 overstay, dan 17 investor fiktif.

“WNA yang terjaring berasal dari berbagai negara, terbanyak dari Republik Rakyat Tiongkok sebanyak 183 orang. Selanjutnya Pakistan 21 orang, Nigeria 20 orang, Jepang 13 orang, serta Singapura, Korea Selatan, India dan negara lainnya,” ucap Hendarsam.

Hendarsam menyampaikan Operasi Wira Waspada dilakukan berbasis data guna memastikan pengawasan keberadaan warga negara asing di Indonesia berjalan efektif. Ia menegaskan, pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat melalui langkah proaktif dan responsif guna menindak setiap pelanggaran yang ditemukan.

“Kami terus mendorong peningkatan efisiensi dan kemudahan layanan keimigrasian. Namun hal tersebut tidak berarti adanya toleransi terhadap pelanggaran,” kata Hendarsam. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Bener bang,,, potongan 8% itu hanya omon omon ...
    Betul tuh bang banyak bacot,,Lebel aja 8% hasil ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Masih Tertahan, Tunggu Aturan Menkeu

Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Masih Tertahan, Tunggu Aturan Menkeu

17 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.