Benarkah Orangtua Dapat Bergantung pada PP Tunas agar Anak Tak Kecanduan Gadget
Senin, 30 Mar 2026, 06:11 WIBJAKARTA â Pemerintah baru saja menerapkan larangan media social bagi anak-anak mulai tanggal 28 Maret. Benarkah ini bisa mengatasi bahaya konten untuk anak-anak? Pakar Perkembangan Anak, Remaja dari Universitas Gadjah Mada, Novi Poespita Candra mengatakan bahwa Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), dapat menjadi tameng bagi orang tua untuk menjaga anak mereka akan bahaya penggunaan media sosial secara berlebih.
âKebijakan ini bisa menjadi pintu masuk kesadaran kolektif akan bahayanya penggunaan digital secara berlebih pada anak-anak jika belum bisa mengelola,â kata Novi Poespita Candra di Jakarta, Minggu. Menurutnya, kebijakan pembatasan memang diperlukan, namun tidak cukup jika hanya berfokus pada aspek larangan.
Menurutnya, upaya mengurangi risiko kecanduan gawai justru harus diperkuat dari dalam diri anak melalui pendidikan dan literasi digital. Oleh karena itu, anak-anak yang sudah akrab dengan gawai mereka dalam kesehariannya perlu dibekali dengan kemampuan untuk memahami dan mengelola penggunaan teknologi secara bijak.
âKebijakan itu faktornya eksternal. Seharusnya untuk mengurangi risiko kecanduan harus membangun faktor internal dengan kesadaran diri melalui pendidikan, atau yang sering disebut literasi digital,â ujar dia.
Hal ini mengacu pada kebijakan yang diterapkan di negara-negara maju. Tidak hanya di dalam rumah, peraturan juga diterapkan di sekolah-sekolah yang memberikan literasi pemahaman agar mereka bijak dalam menggunakan gawai mereka.
âDi beberapa negara lain, selain pelarangan penggunaan gawai di usia muda, di sekolah-sekolah mereka dibangun kesadaran dirinya tentang bagaimana menggunakan digital dengan bijaksana,â ucap dia.
âDemikian juga sekolah membangun ekosistem belajar di mana anak-anak menguatkan seluruh indranya dari melihat secara langsung, mendengar, menyentuh, Dan juga berinteraksi langsung dengan manusia, juga membaca buku sebelum mereka mengenal gadget di usia 13 tahun,â tambah dia.
Sejatinya peraturan yang dibuat oleh pemerintah ini bukan untuk memberikan larangan kepada mereka dalam mengakses dunia digital. PP Tunas yang sudah diresmikan pada 28 Maret 2026, justru melindungi anak-anak dari bahaya media sosial.
Dalam aturan yang dibuat, PP Tunas membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi terutama untuk penerapan awalnya berlaku kepada delapan platform digital yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
- kecanduan gadget
- PP Tunas
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
OT Group dan ASDP Perkuat Ekosistem Layanan di Jalur Penyeberangan Nasional
-
Untuk Mudahkan Pengguna KCIC Meluncurkan “Whoosh Prepaid Voucher”
-
DPR Minta Pemerintah Intervensi Terkait Meroketnya Harga Daging Sapi
-
Menko AHY Targetkan Infrastruktur Aceh Tuntas Jelang Ramadhan
-
Gerakan Literasi Perkuat Aktivitas Anak Tanpa Ketergantungan Gawai
-
Kisah Yunivika, Sosok di Balik Wardah Inspiring Teacher yang Ubah Wajah Pendidikan
-
Liverpool di Ambang Kehancuran: Arne Slot Akui Frustrasi, Ancaman Gagal Liga Champions Nyata
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.