Berlaku Hari Ini, Pemerintah Resmi Larang Penggunaan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Sabtu, 28 Mar 2026, 13:42 WIB

JAKARTA - Pemerintah mulai memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun hari ini, Sabtu (28/3). Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memperingatkan platform digital "tidak ada ruang untuk kompromi."

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang  Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik, atau PP Tunas, resmi diberlakukan mulai 28 Maret 2026. Regulasi ini bertujuan melindungi anak di ruang digital dan mewajibkan platform mematuhi aturan tersebut tanpa kompromi.

Ket. Foto: Menkomdigi Meutya Hafid memberikan pernyataan jelang implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3) — Sumber: Kemenkomdigi

Meutya mengumumkan larangan tersebut bulan ini dengan alasan ancaman dari pornografi online, perundungan siber, dan kecanduan internet, seiring meningkatnya kekhawatiran global tentang dampak media sosial terhadap kesejahteraan anak-anak.

Pemerintah telah mengirim surat dan instruksi kepada delapan platform, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP Tunas .

Baru dua platform, Bigo Live dan X, disebut telah sepenuhnya mematuhi aturan baru dan menyesuaikan usia minimum pengguna mereka sesuai dengan peraturan tersebut.

Platform digital lain yang beroperasi di Indonesia harus "segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan mereka dengan peraturan yang berlaku," kata Meutya pada konferensi pers Jumat (27/3) malam.

"Kami menegaskan kembali tidak ada ruang untuk kompromi terkait kepatuhan, dan setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di negara ini."

TikTok menyatakan dalam sebuah pernyataan pada Jumat malam, mereka berkomitmen untuk mematuhi peraturan tersebut, termasuk "mengambil langkah-langkah yang tepat terkait akun di bawah usia 16 tahun" dalam konsultasi erat dengan kementerian.

Larangan ini mengikuti kebijakan serupa yang diterapkan di Australia pada bulan Desember, pertanda bahwa kesadaran global tentang potensi bahaya media sosial bagi anak-anak semakin meningkat.

  • Larangan Media Sosial

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: AFP, Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.