Pemerintah Provinsi Bengkulu Beri Diskon 50 Persen Biaya Balik Nama Kendaraan Luar di Lebaran
📅 Kamis, 26 Mar 2026, 07:24 WIB | Oleh: Tim PenulisBENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan diskon 50 persen pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan luar daerah yang melakukan balik nama selama periode Idul Fitri.
"Mengajak masyarakat yang masih menggunakan kendaraan luar daerah untuk segera melakukan balik nama. Dengan diskon 50 persen ini, prosesnya lebih ringan dan menguntungkan," kata Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, di Bengkulu, Rabu (25/3).
Menurut dia kebijakan ini sebagai bentuk insentif bagi masyarakat yang masih menggunakan kendaraan bernomor polisi luar daerah agar segera melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Helmi mengatakan program tersebut juga bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di daerah.
Program tersebut berlaku khusus selama momentum Idul Fitri dan menyasar kendaraan dengan nomor polisi nonpelat Bengkulu yang akan dialihkan menjadi nomor polisi Bengkulu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam skema kebijakan tersebut, pemerintah memberikan diskon 50 persen untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor serta membebaskan biaya BBN-KB II bagi masyarakat yang melakukan balik nama.
Selain memberikan keringanan, program juga diharapkan mampu memperluas basis pajak daerah dan meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah Provinsi Bengkulu juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat serta melengkapi dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP.
Sebaiknya Anda baca juga:
Melalui kebijakan itu, pemerintah berharap masyarakat dapat menyesuaikan administrasi kendaraan sesuai domisili dengan biaya yang lebih terjangkau selama periode Lebaran 2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!