- Home
-
- Megapolitan
-
- Klarifikasi BPAD DKI: Kend...
Klarifikasi BPAD DKI: Kendaraan Dinas Viral di Arus Mudik Bukan Milik Pemprov Jakarta
Kamis, 26 Mar 2026, 13:55 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) menegaskan penerapan aturan ketat terkait penggunaan kendaraan dinas operasional selama libur Lebaran 2026. Kebijakan ini diambil untuk memastikan seluruh aset daerah digunakan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Langkah ini juga merupakan respons atas beredarnya informasi di media sosial terkait dugaan kendaraan dinas berpelat B yang digunakan dalam arus mudik. Pemprov DKI bergerak cepat melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Kepala BPAD DKI Jakarta Faisal Syafruddin menyampaikan pihaknya telah melakukan pengecekan melalui sistem administrasi kendaraan dinas. Hasilnya, kendaraan yang dimaksud dipastikan bukan milik Pemprov DKI Jakarta.
"Terkait laporan tersebut, kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain," ujar Faisal.
Ia menambahkan, kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi. Oleh karena itu, setiap lembaga memiliki aturan internal tersendiri dalam mengatur penggunaan aset kendaraan tersebut.
Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma menegaskan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas tetap dilakukan secara ketat. Pemeriksaan dilakukan melalui mekanisme klarifikasi hingga penelusuran nomor pelat kendaraan oleh tim internal.
"Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Dhany.
Sanksi yang diberikan mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, aturan lain yang menjadi dasar adalah Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 terkait pengelolaan kendaraan dinas.
Tidak hanya itu, pemerintah juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sebagai payung hukum nasional dalam penegakan disiplin ASN. Bentuk sanksi dapat berupa teguran hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Sebagai langkah pencegahan, Pemprov DKI sebelumnya telah melakukan audit terhadap seluruh perangkat daerah. Audit ini bertujuan memastikan kendaraan dinas dikandangkan selama libur Lebaran di lokasi yang telah ditentukan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga akuntabilitas penggunaan aset daerah sekaligus meningkatkan kepercayaan publik. Pemprov DKI menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga integritas aparatur pemerintah.
- Mobil Dinas
- Pemprov DKI Jakarta
- ASN DKI
- bpad
- Gratifikasi Lebaran
- Lebaran 2026
- Gunakan Mobil Dinas saat Lebaran
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Upaya Pemprov DKI Bangun Kota Inklusif Melalui Semangat Paskah di Kota Tua
-
Pemprov DKI gelar program operasi bibir sumbing gratis
-
Peran Organisasi Keagamaan dalam Pembangunan Sosial Jakarta Menurut Wagub Rano Karno
-
Strategi Pemprov DKI Jakarta Aktivasi Taman Ismail Marzuki sebagai Pusat Ekonomi Kreatif
-
Fasilitas Belum Optimal dan Picu Macet, Dishub DKI Evaluasi Total CFD Koridor Rasuna Said
-
Mulai dari Rumah! Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah
-
IWDF 2026 Digelar, Jakarta Perkuat Posisi Sebagai Kota Global dengan Libatkan 1.200 Penari
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.