Harga Emas Turun Sejak Jumat dan Tak Bergerak Sampai Kini
Sabtu, 21 Mar 2026, 09:34 WIBJAKARTA â Pada hari Jumat harga emas Antam turun.Jumat kemarin turun 50.000, jadi 2.893.000. Saat ini pada hari lebaran, harga emas di laman Logam Mulia dari Karawang, tak bergerak, tetap di angka 2.893.000 per gram.
Begitu pula untuk harga beli kembali (buyback) emas Antam turut tak bergerak di angka Rp2.610.000 per gram. Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:
â
â- Harga emas 0,5 gram: Rp1.496.500
â- â Harga emas 1 gram: Rp2.893.000.
â- â Harga emas 2 gram: Rp5.726.000.
â- â Harga emas 3 gram: Rp8.564.000.
â- â Harga emas 5 gram: Rp14.240.000.
â- â Harga emas 10 gram: Rp28.425.000.
â- Harga emas 25 gram: Rp70.937.000.
â- â Harga emas 50 gram: Rp141.795.000.
â- â Harga emas 100 gram: Rp283.512.000.
â- â Harga emas 250 gram: Rp708.515.000.
â- â Harga emas 500 gram: Rp1.416.820.000.
â- â Harga emas 1.000 gram: Rp2.833.600.000.
ââPotongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Jumat Turun Rp50.000
Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Jumat, pukul 09.20 WIB, mengalami penurunan Rp50.000 dari semula Rp2.943.000 menjadi Rp2.893.000 per gram.
Begitu pula untuk harga beli kembali (buyback) emas Antam kini turut turun ke angka Rp2.610.000 per gram. Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Harga Emas di Pegadaian Pagi Ini Kompak Turun, Cek Daftar Harga Terkini!
-
Harga Emas di Pegadaian Pagi Ini: UBS Rp2.892.000, Antam Rp2.954.000, Galeri24 Rp2.833.000 per Gram
-
Ekspor Daun Kratom dari Kukar Tembus Ratusan Ton Tiap Bulan
-
Enlit Asia-Electricity Connect jadi platform percepat transisi energi di ASEAN
-
PT KAI: Volume Penumpang Kereta Api Yogyakarta-Solo-Madiun Tumbuh Pesat
-
Tim SAR Evakuasi Jenazah Tanpa Identitas di Pantai Savaya
-
Film “Ghost In The Cell” Raup 560.307 Orang Penonton pada Hari ke-3 Penanyangan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.