Perkuat Tata Kelola Lingkungan di Kawasan Industri, Kemenperin Sosialisasikan Permenperin 2/2026
Kamis, 19 Mar 2026, 18:47 WIBJAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berkomitmen untuk memperkuat daya saing industri melalui penguatan tata kelola perizinan, termasuk dalam aspek pengelolaan lingkungan hidup.
Langkah ini sejalan dengan penerapan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta arah pembangunan nasional dalam visi Asta Cita yang menekankan penguatan sektor manufaktur dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.Â
âPenguatan tata kelola perizinan lingkungan hidup menjadi kunci, khususnya bagi industri di kawasan industri. Selain melindungi lingkungan, hal ini juga meningkatkan efisiensi pengawasan, mengoptimalkan peran pengelola kawasan, serta memperlancae proses perizinan bagi tenant industri,â ujar Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, dalam sambutannya di acara Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKLâRPL) Rinci rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan berlokasi di kawasan industri di Surabaya beberapa waktu lalu.
Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang memacu penyusuaian ketentuan teknis, termasuk pengaturan mengenai penyusunan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKLâRPL) Rinci bagi industri yang beroperasi di kawasan industri.
 Permenperin Nomor 2 Tahun 2026 hadir sebagai penyempurnaan dari Permenperin Nomor 1 Tahun 2020, guna memastikan bahwa pengelolaan dan pemantauan lingkungan di kawasan industri dapat dilakukan secara lebih terintegrasi, efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara hybrid dengan menghadirkan narasumber Sekretaris Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Syahroni Ahmad, dan Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin Winardi serta dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan pengelola kawasan industri dan tenant yang berlokasi di Provinsi Jawa Timur.
Dalam implementasinya, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Ditjen KPAII) berperan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan pada pengembangan perwilayahan industri. Upaya ini diarahkan untuk menciptakan kawasan industri yang tertata, berdaya saing, dan mampu menarik investasi guna mendukung pertumbuhan industri nasional secara berkelanjutan.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut turut disampaikan oleh pihak pengelola kawasan industri. Direktur Keuangan, Administrasi dan Manajemen Risiko merangkap Pelaksana Tugas Direktur Utama PT SIER Rizka Syafittri Siregar menyampaikan bahwa pengelola kawasan industri terus berupaya memfasilitasi tenant dalam memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan, termasuk melalui penyediaan sistem pengurusan dokumen RKLâRPL Rinci secara daring serta mekanisme evaluasi internal sebelum dokumen diajukan ke tahap proses berikutnya.
âBagi kami, RKLâRPL Rinci bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kawasan industri. Dengan pengelolaan lingkungan yang baik, kawasan industri dapat tumbuh sekaligus tetap menjaga keseimbangan dengan lingkungan sekitar,â ujar Rizka.
Melalui sosialisasi ini, Kemenperin berharap terbangun pemahaman yang selaras antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola kawasan industri, dan pelaku usaha mengenai mekanisme perizinan lingkungan hidup di kawasan industri, termasuk integrasinya dengan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, pembagian peran antara pengelola kawasan dan tenant industri, serta ketentuan teknis penyusunan dan pelaksanaan RKLâRPL Rinci.
âPemahaman yang selaras menjadi kunci agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan optimal di lapangan, sehingga proses perizinan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pembangunan industri nasional yang tertib, berkelanjutan, dan berdaya saing,â tutup Wamenperin
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Jaga Keberlanjutan, Kemenperin Dorong Rumah Sakit Patuhi Standar Lingkungan
-
Era Baru Arsitektur Dimulai! Tiga Raksasa Bangunan Luncurkan Inovasi di ARCH:ID 2026
-
Lawan Serbuan Impor! Kemenperin Resmikan Pabrik Kawat Baja Rp300 M di Subang, 40% Buat Ekspor
-
Bungkus Produk Asal-asalan? Menperin: IKM Bisa Kalah Saing Kalau Kemasan Nggak Naik Kelas
-
Setop Jadi Penonton! Kemenperin Bongkar Jurus Cetak SDM Industri Jemput Investasi Tiongkok
-
Perkuat Ekosistem, Kemenperin Libatkan IKM Komponen Masuk Rantai Pasok Kendaraan Listrik
-
Kemenperin: Asesor Kompetensi Kunci Transformasi Manufaktur yang Adaptif
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.