Perkuat Tata Kelola Lingkungan di Kawasan Industri, Kemenperin Sosialisasikan Permenperin 2/2026

Kamis, 19 Mar 2026, 18:47 WIB

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berkomitmen untuk memperkuat daya saing industri melalui penguatan tata kelola perizinan, termasuk dalam aspek pengelolaan lingkungan hidup.

Langkah ini sejalan dengan penerapan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta arah pembangunan nasional dalam visi Asta Cita yang menekankan penguatan sektor manufaktur dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 

Ket. Foto: Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, dalam sambutannya di acara Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 2 Tahun 2026 di Surabaya beberapa waktu lalu — Sumber: istimewa

“Penguatan tata kelola perizinan lingkungan hidup menjadi kunci, khususnya bagi industri di kawasan industri. Selain melindungi lingkungan, hal ini juga meningkatkan efisiensi pengawasan, mengoptimalkan peran pengelola kawasan, serta memperlancae proses perizinan bagi tenant industri,” ujar Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, dalam sambutannya di acara Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL–RPL) Rinci rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan berlokasi di kawasan industri di Surabaya beberapa waktu lalu.

Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang memacu penyusuaian ketentuan teknis, termasuk pengaturan mengenai penyusunan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL–RPL) Rinci bagi industri yang beroperasi di kawasan industri.

 Permenperin Nomor 2 Tahun 2026 hadir sebagai penyempurnaan dari Permenperin Nomor 1 Tahun 2020, guna memastikan bahwa pengelolaan dan pemantauan lingkungan di kawasan industri dapat dilakukan secara lebih terintegrasi, efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara hybrid dengan menghadirkan narasumber Sekretaris Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Syahroni Ahmad, dan Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin Winardi serta dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan pengelola kawasan industri dan tenant yang berlokasi di Provinsi Jawa Timur.

Dalam implementasinya, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Ditjen KPAII) berperan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan pada pengembangan perwilayahan industri. Upaya ini diarahkan untuk menciptakan kawasan industri yang tertata, berdaya saing, dan mampu menarik investasi guna mendukung pertumbuhan industri nasional secara berkelanjutan.

Dukungan terhadap kebijakan tersebut turut disampaikan oleh pihak pengelola kawasan industri. Direktur Keuangan, Administrasi dan Manajemen Risiko merangkap Pelaksana Tugas Direktur Utama PT SIER Rizka Syafittri Siregar menyampaikan bahwa pengelola kawasan industri terus berupaya memfasilitasi tenant dalam memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan, termasuk melalui penyediaan sistem pengurusan dokumen RKL–RPL Rinci secara daring serta mekanisme evaluasi internal sebelum dokumen diajukan ke tahap proses berikutnya.

“Bagi kami, RKL–RPL Rinci bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kawasan industri. Dengan pengelolaan lingkungan yang baik, kawasan industri dapat tumbuh sekaligus tetap menjaga keseimbangan dengan lingkungan sekitar,” ujar Rizka.

Melalui sosialisasi ini, Kemenperin berharap terbangun pemahaman yang selaras antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola kawasan industri, dan pelaku usaha mengenai mekanisme perizinan lingkungan hidup di kawasan industri, termasuk integrasinya dengan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, pembagian peran antara pengelola kawasan dan tenant industri, serta ketentuan teknis penyusunan dan pelaksanaan RKL–RPL Rinci.

“Pemahaman yang selaras menjadi kunci agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan optimal di lapangan, sehingga proses perizinan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pembangunan industri nasional yang tertib, berkelanjutan, dan berdaya saing,” tutup Wamenperin

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.