- Home
-
- Megapolitan
-
- Dishub DKI: Ganjil Genap T...
Dishub DKI: Ganjil Genap Tidak Berlaku Mulai Rabu Besok Hingga Pekan Depan
Selasa, 17 Mar 2026, 08:35 WIBJAKARTA - Sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di Jakarta hanya diberlakukan selama dua hari pada awal pekan ini. Kebijakan tersebut berlaku pada Senin, 16 Maret 2026 dan Selasa, 17 Maret 2026.
Setelah dua hari tersebut, aturan ganjil genap akan ditiadakan sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Peniadaan ini dilakukan karena bertepatan dengan periode libur nasional dan cuti bersama.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada momentum libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Selain itu, aturan ini juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam regulasi daerah.
Peniadaan ganjil genap merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembatasan kendaraan tidak diberlakukan pada hari libur nasional.
Selain itu, jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 juga telah ditetapkan pemerintah. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.
Selama dua hari penerapan pada awal pekan ini, aturan ganjil genap tetap berlaku normal. Kendaraan roda empat atau lebih wajib mengikuti ketentuan berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan.
Pelat nomor dengan angka ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Sementara pelat nomor genap hanya dapat melintas pada tanggal genap sesuai aturan yang berlaku.
Aturan ganjil genap tersebut diberlakukan dalam dua sesi waktu setiap harinya. Penerapan dilakukan pada pagi hari dan sore hingga malam hari untuk mengatur kepadatan lalu lintas.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara sesi kedua berlangsung pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi aturan selama masa pemberlakuan ganjil genap. Kepatuhan ini dinilai penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas di wilayah ibu kota.
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan ganjil genap, sanksi tilang akan tetap diberlakukan. Penindakan dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengendara yang terbukti melanggar dapat dikenai denda maksimal sebesar Rp500.000. Sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan rencana perjalanan mereka. Terlebih, periode libur panjang biasanya diikuti dengan peningkatan mobilitas warga di Jakarta dan sekitarnya.
- Hari Raya Nyepi
- kebijakan ganjil genap
- Hari Libur Nasional
- sistem ganjil genap
- Dishub DKI Jakarta
- Lalu Lintas Jakarta
- libur nasional 2026
- Idulfitri 1447 Hijriah
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Gunung Semeru Alami 16 Kali Gempa Letusan Selama Enam Jam Terakhir
-
Fasilitas Belum Optimal dan Picu Macet, Dishub DKI Evaluasi Total CFD Koridor Rasuna Said
-
Laksdya TNI Edwin Dilantik sebagai Wakasal
-
Dishub DKI Sebut Pembukaan Jalan Lenteng Agung Dilakukan Bertahap Imbas Jalan Amblas
-
Tikam Turo, Tradisi Unik dan Sakral dari Larantuka
-
Avtur Melonjak, RI Naikkan Fuel Surcharge 38%! Tiket Pesawat Ikut Terbang?
-
Keraton Yogya Tertibkan Tanah Sultan, Ribuan Bidang di Gunungkidul Disertifikasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.