Dana Cadangan Daerah demi Kepastian Kelangsungan Pembangunan

Kamis, 08 Okt 2026, 01:15 WIB

JAKARTA – Pembentukan Dana Cadangan Daerah (PDC) bertujuan memberikan kepastian terhadap keberlangsungan pembayaran atas pembiayaan kreatif yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jakarta dalam memenuhi dan meningkatkan kebutuhan pembangunan. “Jadi, penguatan pembiayaan dan kelembagaan BUMD tetap diarahkan untuk menjaga pelayanan dasar,” tutur Gubernur Jakarta, Pramono Anung, Rabu.

Selain itu, juga demi memperluas akses masyarakat, serta mendukung kebutuhan pembangunan Jakarta. Ungkapan Pramono ini disampaikan saat memberi jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jakarta. Rapat membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Ket. Foto: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/10). — Sumber: ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta

Empat Raperda tersebut mencakup pembentukan Dana Cadangan Daerah serta perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya, PT Bank Jakarta, serta PT Transportasi Jakarta. Dalam Raperda Pembentukan Dana Cadangan Daerah, Pemprov Jakarta mengusulkan alokasi sebesar Rp5,6 triliun untuk mendukung kepastian pembiayaan pembangunan.

Dana tersebut direncanakan untuk membiayai 10 proyek tahun jamak pada Tahun Anggaran 2027. Ini antara lain penanganan banjir, rumah sakit, sekolah, serta pembangunan LRT Fase 1C Manggarai-Dukuh Atas. Pramono menjelaskan, nilai Rp5,6 triliun tersebut mengacu pada nota kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.

Besaran bunga atau kupon Obligasi Daerah, lanjutnya, nanti ditetapkan dalam proses registrasi Otoritas Jasa Keuangan. Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar modal serta pemeringkatan daerah.

Kemudian, Pramono menyebutkan dalam sektor air minum, perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya diarahkan untuk memperluas cakupan layanan air perpipaan hingga 100 persen pada tahun 2029.Pemprov juga menegaskan, aset dan pengelolaan air minum tetap berada dalam kendali pemerintah daerah.

Pramono memastikan penguatan kelembagaan PAM Jaya tidak mengubah prinsip air minum sebagai pelayanan dasar. Pemprov juga tetap menjaga keterjangkauan melalui program Kartu Air Sehat bagi masyarakat berpenghasilan rendah.Sementara itu, perubahan nama PT Bank DKI menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda) ditujukan untuk memperkuat identitas bank daerah dan meningkatkan kapasitas daya saing.

Pemprov tetap mempertahankan posisi sebagai pemegang saham pengendali sesuai dengan ketentuan mengenai BUMD. “Peralihan nama dari PT Bank DKI menjadi PT Bank Jakarta merupakan langkah strategis dalam memperkuat identitas bank sebagai milik seluruh warga Jakarta. Ini juga untuk meningkatkan daya saing dalam menghadapi tantangan global,” terang Pramono.

Bank Jakarta pun disiapkan untuk memperluas pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah melalui pengembangan Sentra Mikro serta digitalisasi proses pengajuan kredit. “Pemerintah Provinsi Jakarta akan mempertahankan kepemilikan, sehingga Bank Jakarta tetap berstatus Perseroan Daerah dan Pemerintah Provinsi Jakarta tetap sebagai pemegang saham pengendali,” tutur Pramono. Ini termuat dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,

Untuk PT Transportasi Jakarta, Pemprov merencanakan perluasan ruang lingkup usaha hingga layanan angkutan perairan menuju Kepulauan Seribu. Pembentukan anak usaha menjadi salah satu opsi agar pengelolaannya lebih efisien dan berorientasi pada kebutuhan pengguna.

Hingga triwulan III, jumlah penumpang Transjakarta telah mencapai 329 juta orang dan diproyeksikan mencapai 438 juta orang pada akhir tahun. Pemprov juga terus mengembangkan layanan Transjabodetabek untuk mendukung mobilitas wilayah aglomerasi dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.

“Pergerakan di wilayah aglomerasi tidak dapat dibatasi ruang wilayah administratif. Karena itu, layanan Transjabodetabek merupakan bagian dari kampanye pengurangan penggunaan kendaraan pribadi guna meningkatkan kualitas kinerja jalan di Jakarta,” papar Pramono.

  • Dana Cadangan Daerah

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.