Kemenperin Perkuat Basis Data Industri Nasional Melalui SIINas
Senin, 16 Mar 2026, 19:50 WIBJAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berkomitmen memperkuat tata kelola data industri nasional guna mendukung pengambilan keputusan yang cepat dan tepat. Langkah strategis ini diakselerasi melalui implementasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa keberadaan SIINas memiliki peran strategis dalam mendukung perumusan kebijakan industri yang berbasis data dan fakta di lapangan (data-driven policy). SIINas merupakan instrumen vital bagi pemerintah dalam memperoleh data industri yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi secara nasional.
"Melalui SIINas, pemerintah dapat memperoleh gambaran kondisi industri secara komprehensif sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha," ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (16/3).
Dia menambahkan bahwa data industri yang akurat menjadi landasan penting mulai dari tahap perencanaan, pengambilan keputusan, hingga evaluasi program pengembangan industri nasional.
Regulasi Permenperin 13/2025 ini diterbitkan untuk meningkatkan kualitas, kelengkapan, serta ketepatan waktu penyampaian data industri. Sebagai sistem yang terintegrasi, SIINas mencakup elemen institusi, sumber daya manusia, basis data, hingga perangkat keras dan lunak yang menjadi sarana utama bagi perusahaan industri dalam menyampaikan informasinya kepada pemerintah.
Kemenperin menegaskan bahwa seluruh perusahaan industri dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) binaan Kemenperin wajib menyampaikan data industri secara berkala melalui SIINas. Hal ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan di sektor industri. Adapun penyampaian laporan dilakukan sebanyak empat kali dalam satu tahun (triwulanan) dengan batas waktu paling lambat tanggal 10 setelah periode pelaporan berakhir.
Selain sebagai kewajiban, pelaporan melalui SIINas memberikan berbagai manfaat nyata bagi pelaku industri, yaitu pertama, Peningkatan Visibilitas: Memperkuat posisi usaha dalam basis data industri nasional, kedua Peluang Kemitraan: Membuka akses kolaborasi dengan investor maupun perusahaan besar, dan yang berikutnya.
Ketiga, akses Dukungan Pemerintah, menjadi syarat penting untuk mendapatkan insentif industri, program restrukturisasi mesin, serta penguatan sumber daya manusia.
Kemenperin mengajak seluruh pelaku industri untuk aktif memanfaatkan SIINas dan menyampaikan data secara tepat waktu demi terciptanya ekosistem data industri nasional yang kuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. "Kewajiban pelaporan ini bertujuan memastikan ketersediaan data yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan guna menyusun kebijakan pembangunan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing,"tegas Menperin
- Industri Manufaktur
- Kementerian Perindustrian
- Menperin Agus Gumiwang
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Kemenperin: Asesor Kompetensi Kunci Transformasi Manufaktur yang Adaptif
-
Generasi Muda Bikin PMDN Agro Naik Tajam! Kemenperin: Makanan Minuman Jadi Magnet Baru
-
Setop Jadi Penonton! Kemenperin Bongkar Jurus Cetak SDM Industri Jemput Investasi Tiongkok
-
Lawan Serbuan Impor! Kemenperin Resmikan Pabrik Kawat Baja Rp300 M di Subang, 40% Buat Ekspor
-
Bungkus Produk Asal-asalan? Menperin: IKM Bisa Kalah Saing Kalau Kemasan Nggak Naik Kelas
-
Jaga Keberlanjutan, Kemenperin Dorong Rumah Sakit Patuhi Standar Lingkungan
-
Perkuat Ekosistem, Kemenperin Libatkan IKM Komponen Masuk Rantai Pasok Kendaraan Listrik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.