Kemenperin Percepat Sertifikasi Industri untuk Lindungi Pasar dari Produk Impor
📅 Minggu, 15 Mar 2026, 17:45 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mempercepat layanan sertifikasi industri untuk melindungi pasar domestik dari produk impor. Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan ini bertujuan untuk memperkuat daya saing sektor manufaktur nasional secara berkelanjutan.
“Pada tahun ini Kemenperin fokus menyelesaikan berbagai tantangan sektor industri” ujar dia, Kamis (12/3) lalu.
Selain itu, lanjut Menperin, pihaknya akan memperkuat peran industri manufaktur sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Agus menyatakan penguatan standar wajib sangat penting untuk menjamin mutu produk di pasar dalam negeri. Menurut dia, efektivitas sistem pelayanan akan mendorong peningkatan daya saing industri nasional secara signifikan.
“Dengan sistem pelayanan yang semakin cepat dan efektif, daya saing industri nasional diharapkan meningkat,” ucap dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Peningkatan tersebut, lanjut Menperin, diharapkan terjadi secara signifikan.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, mengatakan penguatan ekosistem layanan industri menjadi kunci perkembangan sektor manufaktur. “Kami ini kami mendorong seluruh unit pelaksana teknis agar memiliki kesamaan perspektif dalam mendukung industri nasional,” ujar dia.
Menurut Emmy, diversifikasi layanan balai standardisasi harus mampu merespons berbagai kebutuhan para pelaku dunia usaha. Penguatan peran balai akan menciptakan dukungan yang lebih luas bagi sektor industri.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kepala Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Jakarta, Fathullah, menyebut pihaknya konsisten meningkatkan kualitas layanan teknis. Menurut dia, peningkatan kompetensi pegawai menjadi prioritas utama demi memberikan pelayanan yang lebih profesional.
“Kami berupaya mempercepat Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk layanan jasa teknis sertifikasi,” ujar dia.
Jika sebelumnya waktu pelayanan ditetapkan selama 41 hari kerja, kini dipercepat menjadi 28 hari kerja.
Fathullah mengatakan sinergi antarunit pelaksana teknis akan memperkuat ekosistem industri nasional dalam menghadapi pasar global. Menurut dia, penguatan standardisasi berfungsi memastikan industri dalam negeri tumbuh sehat serta terlindungi dari impor.
“Ke depan, penguatan layanan standardisasi dan sertifikasi akan terus dilakukan,” ujar dia.
Sehingga industri dalam negeri tumbuh sehat, berdaya saing, serta terlindungi dari produk impor yang tidak memenuhi standar kualitas. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!