Akhir dari Jaringan Kejahatan Perburuan Gajah di Riau
📅 Jumat, 06 Mar 2026, 03:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Misteri kematian seekor gajah sumatera yang ditemukan dalam kondisi membusuk dengan kepala terpisah dan gading hilang di Riau akhirnya menemui titik terang.
Dari kasus kematian gajah tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil membongkar jaringan perburuan satwa liar yang selama ini dilakukan secara terorganisir dan lintas provinsi.
Bermula dari kematian di Blok C99 kawasan konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026, Aparat kepolisian lalu menetapkan 15 orang sebagai tersangka, sementara 3 lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia Irjen Johnny Isir datang ke Markas Polda Riau di Pekanbaru, Selasa (3/3) untuk melakukan konferensi pers guna memaparkan secara detail pengungkapan tindak pidana perburuan Gajah Sumatera yang dilindungi ini.
Johnny mengatakan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan berbasis pembuktian ilmiah. “Setelah bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Pada 4 Februari dilakukan nekropsi oleh dokter hewan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Penyidikan dilakukan menggunakan metode Scientific Crime Investigation yang menggabungkan hasil olah tempat kejadian perkara, analisis balistik, analisis digital forensik, analisis GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku.
Ini bukan penanganan biasa katanya. Kejahatan terhadap satwa dilindungi bukan lagi persoalan sporadis. Ia telah menjadi jaringan dengan struktur, pembagian peran, dan jalur distribusi yang sistematis.
Dalam konferensi pers itu, Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Pol Herry Heryawan memulai pernyataannya dengan menyebut peristiwa ini sebagai peringatan serius bagi semua pihak. Gajah Sumatera bukan sekadar satwa liar, tapi penjaga ekosistem.
Sebaiknya Anda baca juga:
Melalui kolaborasi semua pihak, pengungkapan kasus ini bisa dilakukan, walaupun harus menempuh jalan panjang. Aparat memburu tersangka dari tempat kejadian perkara di Kecamatan Ukui, Pelalawan hingga Padang Sumatera Barat, Jakarta, Surabaya, Solo, dan Kudus.
“Ada 15 tersangka dan tiga masih dikejar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus membongkar jaringan mengejar sampai ke Padang, Jakarta, Surabaya, Semarang, Solo. Semua rangkaian diungkap sejak olah TKP dan Nekropsi,” katanya.
Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi dan analisa intelijen sehingga membuahkan hasil atas pengungkapan kejahatan luar biasa yang akan dituntut dengan hukuman seberat-beratnya.
Herry Heryawan mengungkap fakta yang menyayat hati. Betapa tidak, ternyata kasus ini bukan hanya tentang kematian gajah dengan kepala terpisah pada 2 Februari lalu saja, tetapi juga sindikat ini telah memakan korban sembilan ekor gajah dengan pola yang sama.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa perburuan dengan membunuh itu sudah dilakukan sejak 2024 hingga 2026 pada sembilan lokasi kejadian di wilayah Ukui dan sekitarnya. Di tempat kejadian perkaranya masih ditemukan tulang belulang sehingga jika ada ditemukan gading maka bisa dilacak DNAnya. “Artinya ini pola yang harus dihentikan secara sistematis,” sebutnya.
Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, serta ketentuan pidana lainnya dalam KUHP. “Kami pastikan pengembangan perkara terus berjalan, termasuk pengejaran terhadap tiga DPO,” tuturnya. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!