Cegah Judol Merajalela, Polri Minta Perbankan Perketat Prosedur Pembukaan Rekening
Kamis, 05 Mar 2026, 13:55 WIBJAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri meminta perbankan untuk memperketat prosedur pembukaan rekening, guna mencegah disalahgunakan untuk tindak pidana judi online (judol) yang semakin merajalela.
âKami mengharapkan agar perbankan dapat memperketat prosedur pembukaan rekening dengan menerapkan prinsip know your customer (KYC) dan anti-money laundering secara ketat dan menyeluruh,â kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3).
Perbankan, sambung dia, juga diharapkan memiliki sistem deteksi dini untuk menutup ruang gerak pelaku judol yang mencoba menyalahgunakannya.
âJangan sampai ada rekening yang digunakan sebagai sarana operasional perjudian online,â ujarnya.
Lebih lanjut, Himawan mengungkapkan bahwa dalam diskusinya dengan pihak perbankan, disepakati bahwa pemeriksaan rekening pelaku judol bisa dilakukan hanya di satu tempat, yaitu di kantor pusat.
Hal itu bertujuan untuk mengefisiensikan proses penegakan hukum.
âIni adalah suatu bentuk sinergisitas yang bagus, yang baik, sehingga kita mendapatkan satu solusi untuk mempercepat penanganan perjudian online,â ucapnya.
Pada Kamis ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar yang berasal dari eksekusi aset kasus judol kepada Kejaksaan Agung untuk disetorkan kepada negara.
Himawan menerangkan bahwa penyerahan uang ini merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013, khususnya terkait aset yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal perjudian online.
âEksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,â ucapnya.
Lebih lanjut, jenderal polisi bintang satu itu mengatakan bahwa eksekusi aset ini merupakan komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah terkait optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) yang berasal dari tindak pidana, khususnya judi online.
Berita Terkait:
-
Polri Pindahkan 321 WNA Jaringan Judi Online ke Sejumlah Kantor Imigrasi
-
Kekuatan Visual di Spotify, Rahasia Sukses Podcast Malaka dan In Her View
-
Biadab! Anak di Lahat Tega Mutilasi Ibu Kandung Usai Tak Diberi Uang untuk Judi Online
-
Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Lagi, Warga Diminta Tenang dan Ikuti Arahan Pemerintah
-
Rodri Buka Peluang ke Real Madrid, Masa Depan di Manchester City Mulai Dipertanyakan
-
Transformasi Penilaian dari Kehadiran Fisik Menjadi Berbasis Output Kerja
-
Mau Tahu Cara Gampang Kredit Rumah Subsidi bagi Warga Menengah ke Bawah?
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.