Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Jakarta Selatan Ingatkan Pemilik Padel agar Gunakan Peredam Suara

📅 Rabu, 04 Mar 2026, 10:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkot Jakarta Selatan Ingatkan Pemilik Padel agar Gunakan Peredam Suara Doc: ANTARA
Ket. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) melakukan penyegelan tetap lapangan padel di kawasan Haji Nawi Raya, Cilandak karena belum melengkapi izin operasional, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

JAKARTA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengingatkan pemilik padel agar menggunakan peredam suara (soundproofing) dan lokasi parkir demi kenyamanan bersama. 

"Diharapkan mereka punya peredam suara, tidak mengganggu lingkungan, dan juga dia punya parkiran," kata Wali Kota Jakarta Selatan, Muhammad Anwar, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (04/3).

Anwar mengatakan perintah ini sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, terkait perizinan pembangunan lapangan padel.

Diharapkan sejumlah aturan yang berlaku dapat diwujudkan bagi pemilik lapangan padel, baik zona komersil maupun nonkomersil.

"Bagi padel-padel di permukiman yang belum berizin, maka disegel dan izin tidak boleh dikeluarkan. Bagi yang sudah berizin, diatur waktu bukanya, jangan sampai mengganggu warga, paling lambat jam 20.00 WIB malam," katanya.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) telah melakukan penyegelan tetap lapangan padel di kawasan Haji Nawi Raya, Cilandak, karena belum melengkapi izin operasional pada Selasa (03/3).

Aturan ini telah sesuai hukum yang berlaku yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bangunan yang tidak memiliki izin akan dikenakan sanksi berupa penyegelan.

Berdasarkan pembahasan Pemerintah Provinsi DKI mengenai lapangan padel, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan.

Saat ini, pembangunan lapangan padel yang baru harus dilakukan di zona komersial.

Kemudian, lapangan padel yang tidak memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenai sanksi, mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.

Sementara itu, lapangan padel yang memiliki PBG tetapi berada di kawasan perumahan, diimbau agar dinegosiasikan dengan wali kota dan jajaran terkait, dengan pemberian batas waktu operasional.

Lalu, untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, meskipun sudah mendapat izin PBG, maksimal hanya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Selanjutnya, jika lapangan padel menimbulkan kebisingan karena bola memantul atau teriakan yang mengganggu masyarakat, maka wajib dibuat kedap suara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Olahraga
Crysencio Summerville
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.