Ambon Selangkah Lebih Maju, Segera Menerapkan Denda Buang Sampah Sembarangan

Rabu, 04 Mar 2026, 02:13 WIB

AMBON – Warga Ambon mesti berhati-hati, jangan lagi mempertahankan kebiasaan membuang sampah sembarangan. Sebab Pemerintah Kota Ambon, Maluku, tengah mematangkan sosialisasi kepada masyarakat sebelum resmi menerapkan sanksi denda senilai Rp1 juta bagi pelanggar aturan membuang sampah.

“Sosialisasi dan edukasi akan dilakukan hingga Juni, sembari menunggu penandatanganan peraturan wali kota sebagai dasar hukum penerapan denda tersebut,” kata Wali Kota Ambon Bodewin M Wattimena, di Ambon, Selasa.

Ket. Foto: jangan lagi buang sampah sembarangan — Sumber: ist

Ia mengatakan kebijakan denda sebenarnya sudah mulai diterapkan secara terbatas. Namun, atas masukan masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi.

“Kita sudah mulai terapkan denda, tapi dari masyarakat dan pihak DPRD meminta untuk dilakukan sosialisasi lebih dulu. Karena itu kita sosialisasi sampai bulan Juni. Edukasi terus masyarakat. Nanti setelah perwali ditandatangani, baru kita terapkan penuh dendanya,” ujarnya.

Ia menegaskan penerapan denda bukan untuk mengambil uang dari masyarakat, melainkan sebagai efek jera agar tumbuh kesadaran bersama dalam menjaga kebersihan kota.

“Denda atau hukuman itu dibuat untuk efek jera demi memastikan muncul kesadaran. Kalau masyarakat tahu buang sampah sembarangan bisa didenda, maka tentu mereka akan membawa sampah ke tempat pembuangan sementara (TPS) yang sudah disediakan,” katanya.

Menurutnya, apabila seluruh warga membuang sampah pada tempatnya dan sesuai jadwal yang ditetapkan, maka tidak akan ada yang dikenakan denda. Oleh karena itu, kata dia, sanksi administratif tersebut hanya menjadi instrumen penguatan aturan.

Wattimena juga menyinggung ketentuan jam buang sampah yang telah diatur pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIT. Ia menyebut aturan tersebut bahkan sudah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia.

“Semua daerah sudah menerapkan ini. Jangan sampai Ambon terus tertinggal karena hal-hal seperti ini. Kalau kita mau maju, maka disiplin terhadap aturan, termasuk soal sampah, harus dimulai dari diri sendiri,” katanya.

Makassar Antisipasi Sampah Lebaran

Sementara itu,  Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Munafri Arifuddin menekankan pentingnya pengelolaan sampah selama Ramadhan kepada pemerintah kecamatan, khususnya pada hari-hari menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 dan mengantisipasi penumpukan sampah saat libur Lebaran.

"Karena intensitas kegiatan tinggi, tentu ada dampaknya ikut bertambah, salah satunya adalah sampah. Ini yang harus menjadi perhatian kita bersama,” ujar Wali Kota Munafri di Makassar, Selasa.

Munafri menjelaskan intensitas ruang-ruang interaksi ekonomi masyarakat selama Ramadhan meningkat signifikan. Hal itu berpengaruh pada peningkatan konsumsi masyarakat dan peningkatan produksi sampah.

Ia pun meminta kepada semua camat dan lurah serta para ketua RT/RW untuk mengantisipasi tumpukan sampah yang biasanya meningkat hingga akhir puasa . "Mendekati Lebaran, terdapat kemungkinan sebagian petugas kebersihan mudik ke kampung halaman dan ini harus diantisipasi jauh-jauh hari," katanya.

Munafri meminta pemerintah kecamatan memperhatikan pengaturan jadwal dan penanggung jawab kebersihan agar dipersiapkan sejak jauh hari, sebelum hingga setelah Lebaran. “Jangan sampai karena petugasnya pulang kampung, kita berlebaran dengan tumpukan sampah di sekitar kita. Ini harus diatur betul dari sekarang,” tegasnya.

Munafri juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, sehingga momentum Idul Fitri tidak diwarnai dengan persoalan sampah yang menumpuk.

  • Ambon
  • buang sampah sembarangan

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.