Ini Beda, Biar Pelayanan Maksimal, Ambon Jalankan WFH Bergilir

Jumat, 03 Apr 2026, 07:52 WIB

AMBON – Agar pelayanan publik berjalan maksimal dan tak terganggu, maka Pemerintah Kota Ambon, Maluku, menerapkan sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) secara bergilir sebagai bagian dari kebijakan efisiensi.

"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait efisiensi dan adaptasi terhadap situasi global saat ini. Pemkot Ambon pun menyesuaikan penerapannya dengan kondisi daerah," kata Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena di Ambon, Kamis.

Ket. Foto: wfh bergilir — Sumber: ist

Ia mengatakan skema WFH di Ambon telah diterapkan sejak awal 2026 dengan pola tiga hari bekerja dari rumah dan dua hari bekerja di kantor sebagai bagian dari upaya efisiensi, termasuk penyesuaian tambahan penghasilan pegawai.

"Jadi ini bagian dari adaptasi dan efisiensi. Kota Ambon sudah jalankan lebih dulu, tinggal menyesuaikan dengan kebijakan pusat," ujarnya.

Dalam penerapannya, tidak semua sektor diberlakukan WFH. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, puskesmas, dan pelayanan terpadu satu pintu tetap beroperasi secara bergilir agar pelayanan tidak terganggu.

Selain itu, pejabat struktural tetap diwajibkan masuk kantor untuk memastikan jalannya roda pemerintahan. Bodewin menegaskan pelayanan publik tidak dapat dihentikan, meskipun terdapat penyesuaian dalam pelaksanaannya.

"Tidak mungkin puskesmas ditutup, karena orang sakit tidak mengenal hari," tegasnya. Di sisi lain, kebijakan efisiensi juga diterapkan melalui pembatasan penggunaan fasilitas pemerintah, termasuk kendaraan dinas.

Pemkot Ambon memberlakukan program "Jumat tanpa kendaraan dinas" serta membatasi perjalanan dinas di setiap organisasi perangkat daerah sebagai bagian dari efisiensi anggaran.

Ia menambahkan pemerintah kota akan terus menyesuaikan kebijakan tersebut dengan aturan pemerintah pusat tanpa mengabaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Papua Tengah

 Pemerintah Provinsi Papua Tengah memastikan unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap wajib bekerja dari kantor meskipun kebijakan kerja fleksibel atau work from home (WFH) mulai diterapkan sejak 2 April 2026.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Papua Tengah Silwanus Sumule di Nabire, Kamis, mengatakan kebijakan WFH tidak berlaku bagi unit pelayanan publik yang membutuhkan kehadiran langsung aparatur guna menjamin layanan tetap optimal.

“Untuk di lingkungan pemprov ada 10 unit kerja wajib WFO. Sedangkan di lingkungan pemerintah kabupaten ada 11 unit kerja yang wajib WFO agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” katanya.

Ia menjelaskan, unit yang tetap bekerja dari kantor meliputi layanan kesehatan seperti rumah sakit dan laboratorium, layanan pendidikan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, perizinan, serta layanan ketenteraman dan ketertiban umum.

Selain itu, unit kebencanaan, kebersihan dan persampahan, serta layanan pendapatan daerah juga tetap diwajibkan hadir di kantor untuk menjaga kesinambungan layanan.

“Mereka yang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya dan pratama baik di pemprov dan pemkab tetap bekerja dari kantor. Di tingkat kabupaten termasuk juga kepala distrik dan lurah atau kepala desa,” ujarnya.

Menurut dia, kebijakan ini bertujuan memastikan pelayanan dasar masyarakat tetap berjalan maksimal di tengah penerapan pola kerja fleksibel bagi ASN.

Sementara itu, unit pendukung lainnya dapat menerapkan WFH secara selektif dengan tetap memperhatikan pencapaian target kinerja dan kualitas layanan.

“Pengaturan ini disesuaikan dengan karakteristik tugas dan kebutuhan organisasi, namun prinsipnya pelayanan publik tidak boleh terganggu,” ujarnya.  

Ia menambahkan, penerapan WFH dilaksanakan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi kerja dan mendorong digitalisasi pemerintahan.  

Ia juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah melakukan pengawasan agar pelaksanaan WFH dan WFO berjalan efektif serta tetap berorientasi pada hasil.

Gubernur Papua Tengah sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4.1/ 388/ SET/ 2026 tentang Penyesuaian pola kerja ASN secara fleksibel untuk efisiensi dan peningkatan kinerja di lingkungan pemerintah provinsi papua tengah tertanggal 2 April 2026.

Surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut SE Menpan RB da Mendagri terkait fleksibilitas kerja dan tugas ASN dalam rangka efisiensi.

“Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara efisiensi kerja dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya.

Kebijakan ini juga diarahkan untuk menghasilkan efisiensi anggaran daerah secara nyata yang meliputi, biaya operasional pegawai, listrik, BBM, air; dan telepon.

Selain itu, dalam pelaksanaan kegiatan kedinasan, guna mendukung efisiensi dan optimalisasi kerja, penggunaan kendaraan dinas dibatasi maksimal 50 persen dan mendorong penggunaan transportasi hemat energi.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.