Anda Berpuasa Tapi Konsumsi Obat Mulai Infus hingga Inhaler, Bagaimana Hukumnya? Ustadz Jelaskan Begini
Selasa, 03 Mar 2026, 19:28 WIBJAKARTA - Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBMÂ PBNU) Ustadz Alhafiz Kurniawan menjelaskan tentang penggunaan berbagai obat selama berpuasa, terkait sifatnya yang membatalkan atau tidak, mulai dari infus hingga penggunaan inhaler.
Ustadz Alhafiz mengatakan di Jakarta, Selasa (3/3), terkait penggunaan obat yang disuntikkan atau infus, para ulama membaginya menjadi dua. Pertama, infus cairan nutrisi atau vitamin ke pembuluh darah dapat membatalkan puasa.
Sementara apabila menyuntikkan obat ke bagian selain aliran darah tidak masalah, meski nantinya obat tersebut diserap rongga tubuh.
"Tentu ini harus atau kita bisa minta keterangan dari tenaga medis yang lebih mengerti soal ini, jadi bukan soal hukumnya tapi soal dia masuk kategorinya," kata Alhafiz, yang juga Dosen Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) Agama Islam Universitas Indonesia.
Dalam kesempatan itu dia juga menjelaskan para ulama memahami bahwa salah satu kriteria yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam rongga-rongga yang mengantarkan materi jauh ke dalam tubuh.
Dikutip dari laman resmi NU, disebutkan meski infus tidak mengenyangkan dan tidak masuk melalui lubang terbuka seperti mulut, telinga, anus, hidung, atau kemaluan, infus dapat menjadikan tubuh terasa relatif segar dan berpotensi menghilangkan lapar dan haus.
Mayoritas ulama mengatakan untuk tindakan menyuntik atau injeksi tidak membatalkan puasa, karena obat atau nutrisi tidak masuk melalui lubang terbuka. Namun sebagian ulama lain juga menyebutkan bahwa jika yang disuntikkan adalah nutrisi makanan, maka membatalkan puasa.
Ada pula yang menyatakan injeksi membatalkan puasa secara mutlak, baik berupa nutrisi makanan atau obat.
Dengan definisi seperti itu, kata dia, maka memakai obat tetes mata tidak membatalkan puasa karena mata tidak termasuk rongga yang menyerap tersebut.
"Kalau obat tetes itu dimasukkan, misalnya maaf, melalui kemaluan belakang atau kemaluan depan itu bisa membatalkan puasa," katanya.
Selain itu, katanya, imunisasi tetes juga membatalkan puasa, karena melalui rongga mulut.
Dia menyebutkan para ulama memahami bahwa obat tetes telinga juga membatalkan puasa.
Alhafiz mengatakan, terkait penggunaan inhaler, atau mencium wangi-wangian, hal itu tidak membatalkan puasa, sehingga boleh dilakukan. Ant
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
AMD Ryzen AI Embedded P100 Series, Solusi AI Skalabel untuk Industri 2026
-
Era Belanja Online Diatur Ulang, Revisi UU Konsumen dan KPPU Segera Meluncur
-
PLN: Jaringan Listrik Telah Pulih Total Pasca-Bencana Semeru
-
TII Nilai Pemisahan Jadwal Pemilu Tingkatkan Efisiensi dan Kapasitas Penyelenggara
-
Liga Champions: Menuju Perempat Final, Liverpool, Bayern, Barcelona Jalani Leg Pertama yang Menentukan
-
Pemkot Lhokseumawe Salurkan Bantuan Gampong Terisolasi Banjir
-
Strategi Pemasaran Kuliner di Bulan Ramadan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.