Era Belanja Online Diatur Ulang, Revisi UU Konsumen dan KPPU Segera Meluncur

Jumat, 14 Nov 2025, 20:30 WIB

JAKARTA – Revisi undang-undang perlindungan konsumen dan UU KPPU menjadi penting untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika pasar modern yang semakin kompleks dan digital.

Banyak praktik bisnis baru—seperti platform e-commerce, ekonomi berbasis data, serta integrasi rantai pasok global—belum sepenuhnya tercakup dalam aturan lama, sehingga menimbulkan celah pengawasan dan potensi kerugian bagi konsumen.

Ket. Foto: Ilustrasi - Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di sebuah situs lokapasar (e-commerce) di Semarang, Jawa Tengah. — Sumber: ANTARA FOTO/ Aprillio Akbar

Pembaruan regulasi diperlukan agar instrumen perlindungan lebih adaptif terhadap isu keamanan data, transparansi harga, dan standar layanan.

Bagi KPPU, revisi UU memungkinkan penguatan kewenangan dalam penegakan hukum, investigasi kartel digital, dan pengawasan merger yang kian marak.

Dengan regulasi yang lebih relevan dan tegas, pemerintah dapat menciptakan pasar yang lebih sehat, kompetitif, dan adil bagi pelaku usaha maupun konsumen.

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengungkapkan revisi undang-undang (UU) perlindungan konsumen dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengatur transaksi daring (online).

Menurut dia, Komisi VI DPR RI sedang membahas undang-undang perlindungan konsumen dan persaingan usaha. Ada dua revisi undang-undang yakni KPPU dan perlindungan konsumen.

"Itu mengatur untuk transaksi di online-nya. Jadi itu semua nanti akan masuk. Jadi di hilirnya juga kita akan perkuat dari sisi undang-undangnya," ujar Darmadi Durianto dalam konferensi pers di Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (14/11).

Menurut dia, hal tersebut bertujuan agar pencegahan yang dilakukan lebih efektif dan efisien.

Legislator tersebut juga mengapresiasi pemusnahan balpres pakaian impor bekas yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dalam rangka melindungi industri kecil menengah tekstil dalam negeri.

"Saya melihat bahwa ternyata penegakan hukumnya sudah berjalan. Jadi kita apresiasi," katanya.

Menurut dia, thrifting atau pakaian bekas impor menjadi salah satu penyebab kerugian yang menimpa para pelaku usaha industri kecil menengah (IKM) tekstil dalam negeri.

Sebagai informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta dukungan PP Muhammadiyah terkait dengan revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih kuat, memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi persaingan global, dan meningkatkan daya saing nasional.

Keduanya memandang penting revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha yang kini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI pada tahun 2025 untuk memastikan persaingan yang sehat di Indonesia.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan bahwa monopoli usaha harus diberantas dan regulasi yang ada harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, apalagi UU No. 5 Tahun 1999 sudah hampir 25 tahun belum pernah ada revisi.

Dengan revisi undang-undang tersebut, dia berharap bisa menghadirkan iklim usaha dan persaingan yang sehat sehingga makin terbuka untuk investasi masuk, menciptakan iklim usaha yang lebih efisien, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.