Polri Pastikan Proses Hukum Kasus Penganiyaan Siswa oleh Oknum Brimob Bripda MS Terus Berlanjut
Rabu, 25 Feb 2026, 13:25 WIBJAKARTA - Polri memastikan bahwa penanganan pidana terhadap Bripda MS (Mesias Viktor Siahaya), oknum anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan seorang siswa berinisial AT di Tual, Maluku, terus berlanjut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan bahwa saat ini berkas kasus tersebut sudah dalam penyerahan tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual.
âUntuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual tertanggal 24 Februari 2026,â katanya di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (25/2).
Ia mengatakan, Mesias disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
âDiharapkan kemudian kelengkapan formil dan materiil bisa lengkap sehingga kemudian nanti akan diikuti dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian proses berikutnya masuk ke dalam proses di peradilan,â ucapnya.
Adapun penanganan kasus ini oleh Polri juga dilaksanakan secara simultan dengan penanganan etik. Oknum anggota tersebut telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Lebih lanjut, Johnny mengatakan bahwa Polri melalui Polda Maluku dan Polres Tual mendampingi keluarga korban dengan memberikan perawatan rumah sakit kepada kakak korban AT yang berinisial NK.
âKami tetap akan mendampingi pihak keluarga sampai dengan proses ini kemudian berakhir,â ucapnya.
Ia juga menekankan bahwa Polri berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi kode etik serta menjunjung tinggi aturan dan ketentuan yang berlaku.
âBapak Kapolri sudah menegaskan, Polri tidak akan segan-segan, tegas melakukan penegakan kode etik dan hukum jika ada individu-individu yang kemudian dalam pelaksanaan tugas atau sikap perilaku kemudian menyimpang,â katanya.
Adapun terkait kasus dugaan penganiayaan ini, berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.
Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Kemudian, bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Saat berada di lokasi, tersangka Mesias bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
- Polri
- Kasus Penganiyaan
- Oknum Brimob
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Status Gunung Tambora Naik Jadi Waspada, Aktivitas Gempa Vulkanik Meningkat Tajam
-
Polri Pindahkan 321 WNA Jaringan Judi Online ke Sejumlah Kantor Imigrasi
-
Houston Rockets Pincang Hadapi Dallas Mavericks yang Bertumpu pada Rookie Cooper Flagg
-
Kekuatan Visual di Spotify, Rahasia Sukses Podcast Malaka dan In Her View
-
Kasus Penendangan Kucing di Blora, Pemilik Tolak Tawaran RJ
-
Cegah Judol Merajalela, Polri Minta Perbankan Perketat Prosedur Pembukaan Rekening
-
3 Ton Timun Suri Jiput Dipasok Petani Pandeglang ke Jakarta saat Ramadan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.