Menkop Buka Rencana Baru: Koperasi Bakal Salurkan Gaji PNS hingga Uang Pensiun

Selasa, 06 Okt 2026, 00:15 WIB

JAKARTA - Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan rencana pemerintah untuk menjadikan koperasi sebagai unit layanan jasa untuk menyalurkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pembayaran pensiun.

Ferry mengatakan rencana tersebut saat ini masih dibahas bersama Menteri Keuangan sebagai bagian dari upaya memperkuat peran koperasi dalam menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat.

Ket. Foto: Menteri Koperasi Ferry Juliantono memberikan sambutan dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10). — Sumber: Antara foto/HO Kemenkop

"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," kata Ferry dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin.

Menurut Ferry, perluasan fungsi tersebut menjadi bagian dari penguatan koperasi agar dapat memberikan layanan yang lebih luas kepada masyarakat sekaligus meningkatkan daya saingnya dengan perbankan.

Rencana tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat kelembagaan koperasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas bersama DPR RI.

Dalam RUU tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perlindungan simpanan masyarakat di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ferry mengatakan penguatan fungsi layanan dan kelembagaan tersebut diharapkan dapat membuat koperasi semakin mampu bersaing dengan perbankan.

"Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," ujarnya.

  • koperasi
  • Pensiunan ASN
  • Menkop
  • Gaji ASN

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.