Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh Lapor Polisi Terkait Kematian Gajah Tersengat Listrik

📅 Rabu, 25 Feb 2026, 12:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh Lapor Polisi Terkait Kematian Gajah Tersengat Listrik Doc: ANTARA
Ket. Tim medis BKSDA Aceh melakukan nekropsi bangkai gajah yang ditemukan mati di Aceh Tengah, Minggu (22/2/2026).

BANDA ACEH – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh membuat laporan polisi terkait kematian gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) dengan diagnosa awal tersengat listrik di perkebunan warga di Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah.

"Kasus kematian gajah ini ditindaklanjuti dengan membuat laporan polisi di Polres Aceh Tengah. Saat ini, kasus tersebut sedang tahap penyelidikan," kata Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata, di Banda Aceh, Rabu (25/2).

Sebelumnya, BKSDA Aceh menerima laporan warga ada seekor gajah mati di perkebunan warga di Desa Karang Ampar, pada Sabtu (21/2). Berdasarkan laporan tersebut, tim BKSDA bersama anggota Polsek Karang Ampar dan mitra mengecek lokasi penemuan.

Di lokasi, kata Ujang Wisnu Barata, ditemukan seekor gajah betina dengan perkiraan umur 20 tahun dalam keadaan mati. Kematian satwa liar dilindungi tersebut diperkirakan sehari sebelumnya.

"Pada saat ditemukan, belalai gajah melekat pada kawat listrik tegangan tinggi yang masih teraliri arus listrik. Petugas dan personel kepolisian langsung mengamankan lokasi," kata Ujang Wisnu Barata.

Kemudian, tim medis BKSDA bersama anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah, Polsek Karang Ampar dan mitra bergerak ke lokasi guna olah tempat kejadian perkara dan nekropsi.

Dari hasil nekropsi atau bedah bangkai, ditemukan luka bakar pada belalai gajah. Diagnosa awal kematian gajah akibat arus listrik. Tim medis mengambil sampel organ vital gajah untuk memperkuat diagnosa.

"Setelah proses nekropsi, bangkai gajah dikubur di sekitar area kejadian. Kami mengingatkan pemasangan kawat dengan arus listrik tegangan tinggi berisiko, tidak hanya membahayakan satwa liar, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa sendiri," kata Ujang Wisnu Barata.

Sebaiknya Anda baca juga:

Gajah sumatra merupakan satwa liar dilindungi. Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, dan membunuhnya.

Selain itu, juga tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.

"Semua perbuatan negatif terhadap satwa liar dilindungi tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
BPOM Segel Gudang Penyimpan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.