Bocah Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Komisi III DPR Pastikan Kawal Terus hingga ke Pengadilan

Senin, 23 Feb 2026, 12:30 WIB

JAKARTA – Kasus Nizam Safei, bocah 12 tahun yang diduga meninggal akibat dianiaya ibu tirinya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mendapat sorotan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

“Kami meminta pada Polres Sukabumi, Jawa Barat untuk mengenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei dengan ancam hukumnya adalah 15 tahun penjara,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (22/2).

Ket. Foto: Ilustrasi - Seorang anak melintas dekat graffiti "save anak" sebagai bagian dari kampanye perlindungan pada anak di Jakarta. — Sumber: ANTARA

Komisi III juga meminta kepada Polres Sukabumi selaku penyidik untuk memeriksa dengan teliti apakah perbuatan yang dilakukan terhadap Nizam ini berkelanjutan atau tidak. Jika iya, maka menurut Habiburokhman, maka hal itu bisa memberatkan terduga pelaku.

Habiburokhman memastikan Komisi III akan mengawal kasus tersebut hingga ke persidangan agar almarhum dan keluarga mendapatkan keadilan.

Nizam Syafei (NS), bocah asal Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dinyatakan meninggal dunia pada hari Kamis (19/2) sekitar pukul 16.00 WIB di RSUD Jampangkulon. Ia ditemukan dengan kondisi tubuh penuh luka melepuh di sejumlah bagian tubuhnya.

Sebelum meninggal, NS sempat memberikan keterangan kepada petugas medis dan kepolisian bahwa ia dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya berinisial TR (46). Kesaksian itu terekam dalam video yang kemudian viral dan membuat pihak kepolisian membuka penyelidikan. 

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.