Mantan Bupati Kukar Seret Tiga Tersangka Lain

Kamis, 19 Feb 2026, 13:36 WIB

JAKARTA -  Kasus korupsi mantan bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasar, menyeret tiga tersangka lain. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka korporasi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kemudian menetapkan tiga tersangka korporasi, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Ket. Foto: rita widyasari — Sumber: ist

Budi menjelaskan KPK menetapkan ketiga korporasi tersebut sebagai tersangka per Februari 2026 ini. Sementara itu, dia menjelaskan ketiga korporasi tersebut diduga bersama Rita Widyasari berperan menerima gratifikasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Diketahui, pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara.

Dua orang lainnya adalah Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, dan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama. Rita diduga menerima uang suap sejumlah Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

KPK pada 16 Januari 2018, menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Pada 6 Juni 2024, KPK mengungkapkan telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek selama penyidikan kasus tersebut.

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan Rita Widyasari juga diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat terkait pertambangan batu bara, yakni hingga sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Berita Terbaru

Wow Ini Cara Unik Vokalis Grup Musik Kahitna Hedi Yunus untuk Rayakan Ulang Tahun

Makin Bersih dan Asri, Pemkot Yogyakarta Terjunkan Alat Berat Tata Sungai Code

Arthur Gea Raih Gelar ATP Perdana di Los Cabos, Taylor Fritz Tantang Rafael Jodar di Final Washington

Pentagon Jadwalkan Jet Tempur Generasi Keenam F-47 Terbang Tahun 2028

Festival Gir Sereng Kota Probolinggo Jadi Upaya Melestarikan Budaya Lokal

Roma Bidik Penyerang Aston Villa Evann Guessand, Negosiasi Berpotensi Gunakan Skema Pinjaman

Bursa Transfer: Manchester United Pertahankan Enzo Kana-Biyik, Schalke Bidik Buonanotte

Promosikan Kain Ulos agar Makin Banyak Dikenal

Rudal Balistik Hipersonik Iran: Pejabat Pentagon Peringatkan Pasukan AS akan Kesulitan Menghadapi Kheibar Shekan

Piala AFF 2026: Thailand Gusur Malaysia ke Puncak Grup B, Anthony Hudson Puji Clean Sheet Tim Asuhannya

Cegah Pencemaran Meluas, Enam Ton Minyak Berhasil Dibersihkan dari Perairan Semau

Kapten Timnas Sepak Bola Indonesia Rizky Ridho: para Pemain Tidak Akan Terpancing Provokasi Vietnam

Wajib Ditiru Kebijakan Ini, Pemkab Gianyar Bali Lindungi 595 Seniman melalui BPJS Ketenagakerjaan

Debut Enzo Maresca di Manchester City Berakhir Pahit, Tetap Puas Meski Kalah Adu Penalti dari Inter Milan

Dampak Kekeringan, PMI Cianjur Distribusikan Air Bersih untuk 1.322 Keluarga

Ning Lia: Jatim Juara Umum LKS Nasional Empat Kali Berturut-turut Bukti Konsistensi Gubernur Khofifah Bangun Ekosistem Pendidikan

Fiskal Daerah Tercekik, Politik Anggaran Perlu Dikoreksi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.