Bukan Dana Hangus: BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan JHT Tak Punya Kedaluwarsa

Jumat, 13 Feb 2026, 22:35 WIB

DEPOK – Dana Jaminan Hari Tua (JHT) sejatinya adalah “tabungan wajib” pekerja untuk masa depan—bukan cuma cadangan saat pensiun, tapi juga bantalan finansial ketika terkena PHK atau berhenti kerja.

Lewat pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan, iuran yang dipotong rutin tiap bulan dikumpulkan dan diinvestasikan agar nilainya terus tumbuh.

Ket. Foto: Jalan Margonda Depok. — Sumber: ANTARA/Feru Lantara

Dari sisi ekonomi, JHT punya peran ganda: melindungi individu sekaligus menjadi sumber dana jangka panjang yang ikut menggerakkan pasar keuangan.

Buat pekerja di Indonesia, tantangan utamanya bukan cuma soal akses pencairan, tapi juga literasi—masih banyak yang melihat JHT sekadar dana darurat, padahal idealnya ini jadi fondasi kesejahteraan hari tua.

Kalau dikelola konsisten dan dipahami fungsinya sejak awal, JHT bisa jadi instrumen penting untuk mengurangi kerentanan ekonomi rumah tangga, sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial nasional.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Depok, Jawa Barat, Novarina Azli menjelaskan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tidak memiliki masa kedaluwarsa dan tetap akan berkembang setiap tahun meskipun tidak ada lagi iuran yang masuk.

“Saldo JHT akan terus bertambah karena mendapatkan hasil pengembangan setiap tahun. Bahkan, imbal hasilnya secara historis berada di atas rata-rata bunga deposito perbankan dan tidak ada potongan biaya administrasi,” ujarnya di Depok, Jumat (13/2).

Ia menjelaskan dana JHT dikelola secara profesional dan diinvestasikan dalam instrumen yang relatif aman seperti Surat Berharga Negara (SBN), deposito, obligasi, serta sebagian kecil di saham dan reksa dana.

Dari hasil pengelolaan tersebut, peserta mendapatkan pengembangan saldo yang dibukukan setiap tahun.

Sebagai ilustrasi, apabila seorang peserta memiliki saldo JHT sebesar Rp20 juta dan mendapatkan hasil pengembangan misalnya 5 persen dalam setahun, maka dalam satu tahun saldo tersebut bisa bertambah sekitar Rp1 juta menjadi Rp21 juta, tanpa perlu melakukan setoran tambahan.

Jika tidak dicairkan dalam beberapa tahun maka pengembangan tersebut akan bersifat akumulatif atau berbunga majemuk.

“Artinya, hasil pengembangan tahun berikutnya dihitung dari saldo terakhir yang sudah bertambah. Ini yang membuat nilainya bisa semakin besar seiring waktu,” jelas Novarina.

Ia menambahkan, berbeda dengan tabungan biasa yang umumnya memiliki biaya administrasi bulanan, saldo JHT tidak dipotong biaya administrasi sehingga nilai dana peserta tetap utuh dan terus berkembang.

“Jadi kalaupun tidak diambil sekarang, justru bisa lebih menguntungkan dalam jangka panjang. Dana ini memang disiapkan sebagai tabungan hari tua, sehingga manfaat optimalnya akan terasa jika dibiarkan berkembang,” tegasnya.

BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan bahwa peserta dapat memantau perkembangan saldo secara berkala melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Transparansi pengelolaan dana menjadi komitmen BPJS Ketenagakerjaan agar peserta merasa aman dan memahami pertumbuhan dananya dari waktu ke waktu.

Dengan pemahaman tersebut, diharapkan para PPPK PW eks tenaga honorer Pemkot Depok dapat mempertimbangkan secara matang sebelum mencairkan JHT dan melihat potensi keuntungan jangka panjang yang bisa diperoleh.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.