KPK Tegaskan Penetapan Yaqut sebagai Tersangka Sesuai Prosedur
📅 Kamis, 12 Feb 2026, 03:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sudah sesuai dengan prosedur.
“KPK tegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (11/2).
Lebih lanjut Budi mengatakan KPK dalam menetapkan tersangka selalu berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan baik pada aspek formal maupun materiel.
Selain itu, dia mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selaku auditor negara juga telah mengonfirmasi 20.000 kuota haji tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi termasuk dalam lingkup keuangan negara.
Dengan demikian, kata dia, penyidikan kasus kuota haji tetap berprogres, dan saat ini sedang menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI. “KPK memastikan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai 1 triliun rupiah lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Sebaiknya Anda baca juga:
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Ajukan Praperadilan
Di sisi lain, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana praperadilan tersebut akan digelar pada 24 Februari 2026.
Terkait pengajuan praperadilan oleh mantan Menag Yaqut atas status tersangka pada kasus kuota haji, KPK menyatakan menghormatinya. “KPK menghormati hak hukum tersangka YCQ yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” ujar Budi.
Budi menjelaskan pada prinsipnya pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK memandang hal tersebut sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana.Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!