Menkes: Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nonaktif Akan Direaktivasi
Rabu, 11 Feb 2026, 03:07 WIBSEMARANG - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampailan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sempat dinonaktifkan akan diaktifkan kembali secara otomatis dalam waktu tiga bulan.
âSemua masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan itu akan otomatis direaktivasi secara tersentral dari pusat selama tiga bulan,â katanya, di RSUP dr Kariadi Semarang, Selasa (10/2).
Menurut dia, masa reaktivasi tersebut berlaku selama tiga bulan sambil dilakukan pemutakhiran dan verifikasi data peserta. âKarena dalam tiga bulan ini akan benar-benar dicek. Nanti oleh Dinsos, oleh BPJS, juga oleh pemda. Apakah yang yang bersangkutan benar-benar kategori PBI atau tidak?â katanya.
Ia mengatakan bahwa pemerintah ingin memastikan bahwa PBI diberikan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. âKarena PBI ini kita mau berikan ke masyarakat yang miskin dan ada kuotanya. Kalau punya rumah listriknya 2.200 rupiah ya. pasti bukan PBI. Kalau punya kartu kredit limitnya 25.000.000 rupiah ya enggak cocok dapat PBI,â katanya.
Melalui mekanisme tersebut, kata dia, masyarakat tidak perlu mengurus administrasi ulang secara mandiri karena direaktivasi secara otomatis. âJadi, enggak usah datang ke mana-mana akan otomatis aktif kembali. Tapi aktifnya ini tiga bulan,â katanya.
Selama tiga bulan itu, ia mengatakan bahwa peserta yang memiliki penyakit katastropik tetap mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan.
Penyakit katastropik adalah penyakit kronis serius yang mengancam jiwa, memerlukan perawatan medis jangka panjang/intensif, dan berbiaya sangat tinggi. âSemua penyakit katastrofik, cuci darah, kemoterapi, talasemia, itu penyakit-penyakit yang kalau layanannya dihentikan bisa meninggal itu, otomatis direaktivasi dari pusat,â katanya.
Ia menyebutkan jumlah peserta yang akan direaktivasi masih dalam tahap rekonsiliasi akhir, namun diperkirakan jumlahnya sekitar 110.000-120.000 peserta. âAngkanya yang kami lihat kemarin kemarin sedang direkonsiliasi terakhir ada di kisaran 110-120.000-an,â katanya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah memastikan biaya pelayanan kesehatan tetap dijamin dan akan dibayarkan oleh BPJS selama proses reaktivasi berlangsung. âNanti akan dibayar oleh BPJS karena kita sudah setuju bahwa pemerintah melalui Kementerian Sosial akan membayar BPJS untuk yang direaktivasi otomatis ini,â katanya.
Keringanan Pembayaran
Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyatakan peraturan presiden (Perpres) terkait penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah. âYa nanti lagi diproses,â kata Saifullah Yusuf saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Dia belum dapat menjelaskan secara rinci ketika ditanya golongan mana saja yang akan menerima keringanan pembayaran tunggakan karena masih dalam proses pembahasan. âDitunggu saja,â cetusnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan Perpres tentang penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.
Pemerintah selama ini menopang pembiayaan JKN melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dialokasikan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan.
Sejak 2021, besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas 3 disamakan dengan iuran peserta PBI, yakni 42.000 rupiah per orang per bulan.
Dari jumlah tersebut, 35.000 rupiah dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta, sementara 7.000 rupiah merupakan bantuan iuran pemerintah, dengan rincian 4.200rupiah ditanggung pemerintah pusat dan 2.800 rupiah oleh pemerintah daerah.
Adapun secara umum, alokasi anggaran kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 mencapai 247,3 triliun rupiah, meningkat 13,2 persen dibanding tahun sebelumnya. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Panglima TNI Hadiri Silaturahmi Nasional Ormas Islam dan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H MUI
-
Krisis Energi Menghantui: Australia Jamin Stok Bahan Bakar Aman
-
Perbankan Indonesia Tahan Guncangan Global, OJK Sebut Permodalan Sangat Solid
-
Pangkalan Militer Rahasia Area 52 Digoyang Serangkaian Gempa Bumi
-
Pengunjung Kebun Raya Bogor Melonjak 40 Persen saat Lebaran
-
Trump Ingin Capai Kesepakatan Besar dengan Iran
-
Percepatan perbaikan jalan di jalur mudik Tulungagung
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.