Kongres Tolak Pemakzulan Marcos Jr

Rabu, 11 Feb 2026, 02:40 WIB

MANILA – Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr pada Selasa (10/2) terhindar dari tuntutan pemakzulan, sebuah hasil yang sebagian besar sudah diperkirakan setelah sekutu-sekutunya di Dewan Perwakilan Rakyat memberikan suara mayoritas untuk menolak pengaduan terhadapnya.

Pemungutan suara itu dilakukan sepekan setelah komite kehakiman Dewan Perwakilan Rakyat menolak dua pengaduan pemakzulan terhadap Marcos Jr dan mengatakan bahwa tuntutan tersebut kurang substansi. Tuntutan terhadap Marcos Jr antara tuduhan mengkhianati kepercayaan publik, melakukan penyelewengan dan korupsi, serta melanggar konstitusi.

Ket. Foto: Ferdinand Marcos Jr — Sumber: AFP/ANTHONY WALLACE

“Pengaduan pemakzulan yang diajukan terhadap Presiden Ferdinand 'Bongbong' R Marcos Jr dengan ini dinyatakan ditolak,” kata Wakil Ketua DPR, Janette Garin, kepada para anggota DPR.

Setelah penolakan tersebut, upaya pemakzulan kini pergeseran ke arah Wakil Presiden Sara Duterte, yang menghadapi gelombang pengaduan lain setelah selamat dari upaya serupa pada tahun 2025.

Pemakzulan Marcos Jr membutuhkan sepertiga suara dari lebih dari 300 anggota di Dewan Perwakilan Rakyat, di mana 284 anggota memilih untuk menolak pengaduan tersebut. Hanya delapan anggota parlemen yang memilih untuk memakzulkan, sementara empat abstain.

Aturan konstitusional melarang pengaduan pemakzulan selanjutnya terhadap Marcos Jr hingga tahun 2027.

Di antara tujuh presiden Filipina sejak demokrasi dipulihkan pada tahun 1986, hanya Joseph Estrada yang pernah dimakzulkan, tetapi persidangannya pada tahun 2001 dibatalkan ketika jaksa penuntut umum hengkang sebagai bentuk protes setelah para senator-hakim menolak untuk membuka amplop yang berisi bukti terhadap pemimpin saat itu.

Tuntutan terhadap Marcos Jr termasuk keputusannya untuk mengizinkan pendahulunya, Rodrigo Duterte, ditangkap dan dibawa ke Den Haag, Belanda, untuk menghadapi persidangan di Mahkamah Pidana Internasional atas ribuan pembunuhan selama perang melawan narkoba yang terkenal kejam.

Marcos, 68 tahun, juga dituduh menyalahgunakan wewenangnya dalam membelanjakan dana publik yang menyebabkan skandal korupsi terkait proyek pengendalian banjir. Dugaan penggunaan narkoba yang telah ia bantah, juga membuatnya tidak layak untuk memimpin negara, menurut salah satu pengaduan. ST/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: AFP

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.