MA Diminta Berikan Bukti Nyata untuk Memberantas Korupsi di Pengadilan

Selasa, 10 Feb 2026, 09:50 WIB

JAKARTA-Pernyataan tegas Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto yang tidak akan memberi ruang toleransi bagi pelaku korupsi peradilan dinilai belum cukup. Akademisi Hukum Pidana Universitas Tarumanegara (Untar), Dr. Hery Firmansyah meminta langkah konkret MA yang efektif menekan jumlah oknum hakim bermasalah terutama yang berkaitan dengan tindakan koruptif.

"Dari tahun kemarin sampai saat ini sudah berapa kali perkara oknum hakim tersandung kasus korupsi maka tentu harus dicari akar masalahnya mengapa itu terus berulang?,"ungkap Hery, Selasa (10/2) menanggapi pernyataan Ketua MA Sunarto terkait penangkapan ketua Pengadilan Negeri Depok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ket. Foto: Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang bukti kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) — Sumber: Antara

 "Apakah karena hakim memang rentan didekati oleh para pihak yang berperkara atau oknum hakim tersebut yang menawarkan diri melalui peluncur lain dari perangkat persidangan, tentu perkara ini harus diusut tuntas siapa saja yang terlibat bagaimana modusnya dan jadi pembelajaran dalam rektutmen calon hakim sampai pada level hakim agung nantinya,"tegas Hery menambahkan.

Rekam jejak serta pengawasan ketat para hakim menurutnya, perlu dilaksanakan internal dan eskternal. Lalu, gaya hidup para hakim yang dapat berpotensi berpilaku salah perlu diperhatikan para petinggi pengadilan.

"Keterbukaan dalam penyelesaian suatu perkara baik mediasi atau persidangan serta eksekusi perlu dilakukan terbuka apa lagi pasca kenaikan gaji hakim tentu tak ada alaasan praktik korup masih terus berlangsung sampai hari ini,"tandas Hery

Diketahui, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyampaikan bahwa tidak ada lagi ruang toleransi terhadap segala bentuk korupsi peradilan, menyusul operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

 "Tidak ada lagi ruang untuk toleransi dan belas kasih terhadap segala bentuk judicial corruption dan pelanggaran atas integritas hakim," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menyampaikan pesan Ketua MA di Media Center MA, Jakarta, Senin (9/2).

 Sunarto menegaskan pemberian sanksi terhadap hakim dan aparatur pengadilan yang terlibat praktik transaksional. Menurut dia, terlalu mahal harga yang harus dibayar negara dan institusi MA jika hakim-hakim yang bermain dengan transaksi kotor masih dilindungi.

Adapun MA segera memberhentikan hakim dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Depok usai ditangkap KPK terkait kasus dugaan korupsi penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan.

"Ketua MA (Sunarto) akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang tertangkap tangan tersebut,,"kata Juru Bicara MA, Yanto, 

Terhadap hakim yang ditangkap, yakni Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), MA akan secepatnya mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul MA," jelas Yanto.

Sementara itu, aparatur pengadilan, dalam hal ini Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH), akan diberhentikan oleh sekretaris MA selaku pembina kepegawaian.

Menurut juru bicara, Sunarto sangat kecewa dan sangat menyesalkan persoalan ini. Bagi dia, hakim dan aparatur pengadilan yang tertangkap KPK merupakan peristiwa yang mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim.

Perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan muruah institusi MA Republik Indonesia," ucap Yanto menyampaikan sikap pimpinan.

Oleh sebab itu, Sunarto mendukung segala langkah KPK dalam mengungkap dugaan korupsi dimaksud. MA juga berkomitmen untuk selalu bekerja sama dengan KY dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Diketahui, KPK pada Jumat (6/2) mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ketua PN Depok EKA dan Wakil Ketua PN Depok BBG dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok, Jawa Barat.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, termasuk EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

KPK menetapkan kedua hakim tersebut sebagai tersangka setelah menangkap tujuh orang di wilayah Depok dalam rangkaian tangkap tangan pada 5 Februari 2026.

Selain ketua dan wakil ketua, KPK juga menetapkan YOH sebagai tersangka dalam kasus tersebut, bersamaan dengan dua tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).

Ketiganya disangkakan melanggar pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2001.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

118 Ijazah Siswa dari 11 Madrasah Ditebus, Pemkot Jakbar Gandeng Kemenag dan Baznas Bazis.

Bukan Sekadar Besaran Gaji, Pekerja Indonesia Cari Rasa Dihargai di Tempat Kerja

Virtus Technology Indonesia Resmi Jadi Master Distributor DJI Enterprise di Indonesia

Produk Bernilai Tambah Tinggi Asal Cilegon Tembus Kanada, Kemendag: Bukti Industri RI Makin Kuat

Trafik Uplink Melampaui Downlink, Pola Penggunaan Jaringan Digital Mulai Berubah

Info Loker! Job Fair Pemkab Magelang 2026 Tersedia 3.717 Lowongan

Shin Ye Eun Ajak Masyarakat Indonesia Rasakan Kehangatan Hunian Pintar Berbasis K-Wellness

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Babak Gugur Piala Dunia 2026 Mulai Terbentuk, Enam Negara Amankan Tiket 32 Besar, Empat Tersingkir

Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Ini Deretan Pemain yang Memperebutkan dari Messi, Mbappe, hingga Haaland, Siapa yang Layak?

Tiga Pejabat Tinggi Pratama Setjen MPR RI Dilantik, Siti Fauziah Tekankan Penguatan Kolaborasi dan Peningkatan Kinerja Lembaga

Peternak Sapi Perah Indonesia Raih Kenaikan Produksi Susu Berkat Transfer Teknologi AS

DFSK E5 Plus Resmi Buka Pre-Booking di Indonesia, Konsumen Berpeluang Dapat Benefit Rp60 Juta.

Info Lowongan kerja! Ayo Walk in Interview ke GOR Tanjung Duren Jakbar, Buka 4.262 Lowongan

Pertama di Indonesia, Whitesky Group dan SkyDrive Hadirkan Mockup eVTOL 1:1

1.151 KM Jalan Daerah Dilebarkan dari 3 Jadi 8 Meter, Dana Rp5,41 T Digelontorkan

Iming-iming Gaji Tinggi! Wamen P2MI dan Australia Bahas Ancaman Penipuan Pekerja Migran

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.