MA Diminta Berikan Bukti Nyata untuk Memberantas Korupsi di Pengadilan

Selasa, 10 Feb 2026, 09:50 WIB

JAKARTA-Pernyataan tegas Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto yang tidak akan memberi ruang toleransi bagi pelaku korupsi peradilan dinilai belum cukup. Akademisi Hukum Pidana Universitas Tarumanegara (Untar), Dr. Hery Firmansyah meminta langkah konkret MA yang efektif menekan jumlah oknum hakim bermasalah terutama yang berkaitan dengan tindakan koruptif.

"Dari tahun kemarin sampai saat ini sudah berapa kali perkara oknum hakim tersandung kasus korupsi maka tentu harus dicari akar masalahnya mengapa itu terus berulang?,"ungkap Hery, Selasa (10/2) menanggapi pernyataan Ketua MA Sunarto terkait penangkapan ketua Pengadilan Negeri Depok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ket. Foto: Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang bukti kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) — Sumber: Antara

 "Apakah karena hakim memang rentan didekati oleh para pihak yang berperkara atau oknum hakim tersebut yang menawarkan diri melalui peluncur lain dari perangkat persidangan, tentu perkara ini harus diusut tuntas siapa saja yang terlibat bagaimana modusnya dan jadi pembelajaran dalam rektutmen calon hakim sampai pada level hakim agung nantinya,"tegas Hery menambahkan.

Rekam jejak serta pengawasan ketat para hakim menurutnya, perlu dilaksanakan internal dan eskternal. Lalu, gaya hidup para hakim yang dapat berpotensi berpilaku salah perlu diperhatikan para petinggi pengadilan.

"Keterbukaan dalam penyelesaian suatu perkara baik mediasi atau persidangan serta eksekusi perlu dilakukan terbuka apa lagi pasca kenaikan gaji hakim tentu tak ada alaasan praktik korup masih terus berlangsung sampai hari ini,"tandas Hery

Diketahui, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyampaikan bahwa tidak ada lagi ruang toleransi terhadap segala bentuk korupsi peradilan, menyusul operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

 "Tidak ada lagi ruang untuk toleransi dan belas kasih terhadap segala bentuk judicial corruption dan pelanggaran atas integritas hakim," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menyampaikan pesan Ketua MA di Media Center MA, Jakarta, Senin (9/2).

 Sunarto menegaskan pemberian sanksi terhadap hakim dan aparatur pengadilan yang terlibat praktik transaksional. Menurut dia, terlalu mahal harga yang harus dibayar negara dan institusi MA jika hakim-hakim yang bermain dengan transaksi kotor masih dilindungi.

Adapun MA segera memberhentikan hakim dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Depok usai ditangkap KPK terkait kasus dugaan korupsi penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan.

"Ketua MA (Sunarto) akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang tertangkap tangan tersebut,,"kata Juru Bicara MA, Yanto, 

Terhadap hakim yang ditangkap, yakni Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), MA akan secepatnya mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul MA," jelas Yanto.

Sementara itu, aparatur pengadilan, dalam hal ini Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH), akan diberhentikan oleh sekretaris MA selaku pembina kepegawaian.

Menurut juru bicara, Sunarto sangat kecewa dan sangat menyesalkan persoalan ini. Bagi dia, hakim dan aparatur pengadilan yang tertangkap KPK merupakan peristiwa yang mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim.

Perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan muruah institusi MA Republik Indonesia," ucap Yanto menyampaikan sikap pimpinan.

Oleh sebab itu, Sunarto mendukung segala langkah KPK dalam mengungkap dugaan korupsi dimaksud. MA juga berkomitmen untuk selalu bekerja sama dengan KY dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Diketahui, KPK pada Jumat (6/2) mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ketua PN Depok EKA dan Wakil Ketua PN Depok BBG dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok, Jawa Barat.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, termasuk EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

KPK menetapkan kedua hakim tersebut sebagai tersangka setelah menangkap tujuh orang di wilayah Depok dalam rangkaian tangkap tangan pada 5 Februari 2026.

Selain ketua dan wakil ketua, KPK juga menetapkan YOH sebagai tersangka dalam kasus tersebut, bersamaan dengan dua tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).

Ketiganya disangkakan melanggar pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2001.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Tradisi Pasar Jajan, Kearifan Lokal Pekalongan Cermin Semangat Gotong Royong

Rantai Makanan Rusak, Harimau Terancam Masuk Permukiman dan Kehilangan Mangsa

Fantastis! Ribuan Robot Humanoid Bakal Adu Kemampuan di World Humanoid Robot Games

Piala Super Jerman Jatuh ke Tangan Muenchen

Hati-hati! Sindikat Pemalsuan Uang di Tangsel Hendak Edarkan ke Bank, Ini Modusnya

UMKM Tegal Punya Harapan Baru, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Awal yang Baik bagi Madrid Bersama Mourinho Usai Tundukkan Espanyol

Program-program Unggulan Gorontalo akan Menuju Laut

Banjarmasin 5 Abad, Festival Tari Jadi Cara Rawat Tradisi Banjar

NU Menegaskan akan Menolak Penggunaan Uang dalam Muktamar. Politik Uang Itu Moral Bobrok

Jangan Tertipu! BP3MI Sulsel Ingatkan Warga Pilih Jalur Resmi Kerja di Luar Negeri

Awal yang Cantik di Periode Kedua, Mourinho bawa Madrid Kalahkan Espanyol 2-1

Lima Mahasiswa UI Bikin Gebrakan di AS, Jadi Satu-satunya Tim S-1 di Program Geosains Dunia

Mandi di Pantai Tuturuga Berujung Petaka, 4 Orang Terseret Ombak

Niat Awal Ingin Inspeksi, GM Pelindo Maumere Justru Berjibaku Selamatkan Korban Gempa Jatuh ke Laut

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan Layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

Inter Milan Rekrut Curtis Jones dari Liverpool, Kontrak hingga 2031

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.