Inilah Perberdaan BPJS PBI dan Non-PBI yang Wajib Anda Ketahui
Selasa, 10 Feb 2026, 14:28 WIBJAKARTA - Di tahun 2026, masih banyak yang tidak paham apa perbedaan BPJS PBI dan Non-PBI. Dalam pelaksanaannya kepesertaan BPJS terbagi menjadi 2 yaitu, Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI).
Kemudian, masyarakat penting mengetahui perbedaan keduanya, karena masyarakat mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam layanan kesehatan. Simak dengan lengkap tentang perbedaan BPJS PBI dan Non-PBI dibawah ini.
Apa Itu BPJS PBI
BPJS PBI merupakan program yang ditujukan untuk orang yang tergolong fakir miskin serta tidak mampu sesuai desil DTSEN. Dimana peserta tidak perlu lagi membayar uiran bulanan karena sudah ditanggung oleh pemerintah.
Hal ini bertujuan agar mereka memiliki akses berobat. Atau mendapatkan layanan kesehatan secara gratis.
Tentang BPJS Non-PBI
Kebalikan dari BPJS PBI, pada program BPJS Non-PBI mereka diharuskan untuk membayar iuran setiap bulan secara mandiri. Dimana pada program ini terdiri dari pekerja bukan penerima upah (PBPU, bukan pekerja (BP), serta pekerja penerima upah (PPU).
Perbedaan BPJS PBI dan Non-PBI
Berikut penjelasan tentang perbedaan BPJS PBI dan Non-PBI secara lengkap:
- Iuran BPJS Kesehatan
Perbedaan BPJS PBI dan Non-PBI yang pertama terletak pada pembiayaan iuran perbulan. dimana BPJS PBI peserta tidak perlu bayar sedangan untuk Non-PBI harus membayar sesuai iuran kelas BPJS perbulan secara mandiri.Â
- Fasilitas BPJS Kesehatan
Kemudian, Perbedaan BPJS PBI dan Non-PBI lainnya terletak dalam hal fasilitas. Pada BPJS PBI secara otomatis dapat hal fasilitas rawat inap kelas 3.
Sedangkan untuk Non-PBI mereka mendapatkan kelas rawat inap 1,2,3. Sesuai dengan kemampuan bayar iuran BPJS.
- Faskes BPJS Kesehatan
Perbedaan BPJS PBI dan Non-PBI terdapat pada faskes, dimana BPJS PBI ditetapkan faskes pertama yaitu puskesmas kelurahan atau desa. Tetapi untuk Non-PBI dapat memilih faskes sendiri seperti klinik,puskesmas dan dokter praktik perorangan.
- Syarat peserta program
Perbedaan lainnya terletak pada syarat peserta. Dimana untuk BPJS PBI mereka terdaftar dalam desil 1-5 dan terdaftar dalam DTSEN.
Bantuan ini untuk masyarakat miskin atau fakir miskin. Sedangkan untuk Non-PBI mereka dapat mendaftar selama mereka sanggup untuk bayar iuran dalam perbulan. ils/I-1
- BPJS Kesehatan
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Cek Aturan Baru BPJS Kesehatan Juni 2026: Pasien Wajib Kontrol Sesuai Jadwal
-
BMKG: Sirkulasi Siklonik di Samudra Hindia Laut Banda Memicu Hujan Lebat
-
Kemnaker Siapkan Reward bagi Perusahaan yang Fasilitasi Peserta MagangHub Kantongi Sertifikasi Kompetensi.
-
Longsor Berat di Ruas Jalan Trans Papua Segmen Yetti-Mamberamo
-
Pemkab Jembrana merintis bus gratis untuk upacara keagamaan
-
Nasib 7.321 Huntap di Sumut: Bobby Nasution Turun Gunung Validasi Data Korban Bencana.
-
Deepfake Merajalela, YouTube Tawarkan Alat Deteksi Gratis ke Hollywood
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.