- Home
-
- Megapolitan
-
- Pramono Soroti Pentingnya ...
Pramono Soroti Pentingnya K3 bagi Perlindungan Pekerja
Senin, 09 Feb 2026, 15:13 WIBjakarta -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyoroti pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi perlindungan pekerja serta daya saing nasional.
âAspek K3 menjadi fondasi yang sangat penting. Pengelolaan K3 yang baik berdampak langsung pada perlindungan tenaga kerja, peningkatan moral dan kepercayaan pekerja, produktivitas perusahaan, serta daya saing nasional,â kata Pramono saat menghadiri Apel Bulan K3 Provinsi DKI Jakarta dan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Tahun 2026 di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD), Jakarta Timur, Senin.
Apel tersebut merupakan bagian dari rangkaian Bulan K3 Nasional Tahun 2026 yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 4 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.
Pramono mengatakan Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian nasional, memiliki kompleksitas dunia kerja tersendiri.
Tingginya mobilitas tenaga kerja, kata dia, meningkatkan potensi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sehingga penerapan K3 yang konsisten berdampak langsung pada peningkatan produktivitas dan daya saing daerah.
Maka dari itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen memperkuat budaya K3 sebagai bagian dari transformasi Jakarta menuju kota global.
âSaya berharap sekaligus meminta kepada jajaran Dinas Ketenagakerjaan untuk benar-benar menjaga dan memanfaatkan momentum Bulan K3 Nasional ini. Jakarta sebagai kota global dengan jumlah pekerja yang sangat besar harus menjadikan budaya keselamatan dan kesehatan kerja sebagai prioritas utama,â ungkap Pramono.
Apel Pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2026 diikuti sekitar 600 peserta yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, unsur perusahaan, serta perwakilan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh.
Pelaksanaan Bulan K3 Nasional berlangsung pada 12 Januari hingga 12 Februari 2026. Selama periode tersebut, perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta didorong agar secara mandiri dan berkesinambungan melaksanakan berbagai kegiatan K3 di lingkungan kerja masing-masing.Â
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Bupati Banyumas Laporkan Tiga Tambang Bermasalah ke Gubernur Jateng Ahmad Luthfi
-
Presiden Prabowo Sumbang Sapi Kurban Berbobot 1 Ton untuk Masyarakat Simeulue Aceh
-
Perkuat Perlindungan Hak Pekerja, Yayasan IJMI Gandeng Ditjen Instrumen dan Penguatan HAM KemenHAM
-
Latma AUMX 2025 di Batam
-
Transformasi BUMN: BP BUMN dan Kementerian Ketenagakerjaan Tegaskan Hak Pegawai Harus Dilindungi.
-
Nvidia Ciptakan Modul AI untuk Luar Angkasa
-
Anggaran JKN Melejit, Peserta PBPU Pekanbaru Tembus 305 Ribu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.