Perkuat Perlindungan Hak Pekerja, Yayasan IJMI Gandeng Ditjen Instrumen dan Penguatan HAM KemenHAM
Kamis, 18 Des 2025, 20:10 WIBJAKARTA- Bertepatan dengan Hari Migran Sedunia, Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI) secara resmi meneken perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia - Kementerian Hak Asasi Manusia RI (KemenHAM). Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hak pekerja Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Try Harysantoso, Direktur Eksekutif, Yayasan IJMI dan Dr. Harniati, Plt. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia. Kerja sama ini mencakup pengembangan kebijakan anti perdagangan orang, penguatan kesadaran HAM di tingkat desa, dan pemajuan bisnis dan HAM. Dari Kementerian HAM RI, penandatangan Perjanjian Kerja Sama disaksikan oleh Sofia Alatas, Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen Hak Asasi Manusia, serta Martinus Gabriel Goa, Tenaga Ahli Kementerian Hak Asasi Manusia Bidang Instrumen Internasional HAM.
Try Harysantoso, Direktur Eksekutif, Yayasan IJMI mengatakan, bertepatan dengan Hari Migran Sedunia, penandatanganan ini diharapkan menjadi tonggak penguatan kolaborasi negara dan masyarakat, dalam memastikan perlindungan HAM yang semakin sistematis, terukur, dan berdampak nyata. "Melalui sinergi ini, kami memberikan apresiasi tinggi kepada Kementerian HAM atas komitmennya dalam pemenuhan, perlindungan, dan menghormati hak pekerja migran,"ucapnya di Jakarta, Kamis (18/12)
Sofia Alatas, Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen Hak Asasi Manusia menegaskan, menegakkan hak asasi manusia berarti memastikan pekerja migran aman dan dihormati martabatnya. "Negara perlu memperkuat sistem dan kerja sama lintas sektor agar perlindungan tidak hanya menjadi kebijakan, tetapi nyata dirasakan. Melalui kerja sama dengan Yayasan IJMI, kami berharap dapat memperkuat pencegahan, penanganan, dan pemulihan bagi pekerja migran, khususnya mereka yang berada dalam situasi rentan,âtegas dia.
Martinus Gabriel Goa, Tenaga Ahli Kementerian Hak Asasi Manusia Bidang Instrumen Internasional HAM menyampaikan, realisasi dari kerja sama ini utamanya adalah dalam pelaksanaan pengembangan kebijakan anti perdagangan orang untuk menjadi usulan undang-undang tindak pidana perdagangan orang (TPPO). "Bersama kita juga akan memberikan bantuan teknis untuk pelaksanaan program desa sadar HAM, dan dalam hal pemajuan bisnis dan HAM, akan ada penyusunan pedoman, peningkatan kapasitas, dan studi banding terkait bisnis dan HAM,âucapnya.
Faktanya, sebanyak 50 juta korban perbudakan modern di dunia, 28 juta di antaranya adalah dalam kerja paksa dan 22 juta dalam pernikahan paksa (Sumber: ILO, IOM & Walk Free â Global Estimates of Modern Slavery, 2021). Di Indonesia sendiri, terdata 16,5 juta masyarakat hidup dalam kemiskinan dari kerja paksa dan perbudakan modern.
Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, kedua pihak bersepakat untuk meningkatkan koordinasi, program sosialisasi hukum, serta mekanisme pendampingan bagi pekerja migran yang menghadapi masalah legal maupun administratif. Inisiatif bersama ini diharapkan mampu memperluas jangkauan perlindungan, meningkatkan kesadaran publik, serta mendorong reformasi kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan pekerja migran.
âPerlindungan pekerja migran tidak hanya diberikan kepada mereka yang berangkat secara resmi (procedural), tetapi juga kepada pekerja migran yang berangkat tanpa dokumen atau tidak melalui jalur resmi (unprocedural), â ujar Try. Â
Adapun beberapa fakta yang menggambarkan situasi para pekerja migran, antara lain, jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terus bertambah, dengan hampir 300 ribu orang ditempatkan sepanjang 2024. Sebagian besar berasal dari daerah dan bekerja di negara tujuan serta sektor yang sama, terutama sektor jasa dan pekerjaan domestik yang rentan terhadap masalah. Sementara secara global, jumlah pekerja migran juga semakin meningkat, dipicu oleh kebutuhan ekonomi, perbedaan upah, dan peluang kerja di luar negeri. Namun, kondisi ekonomi yang tidak stabil di negara tujuan dapat mempersempit lapangan kerja bagi para migran.
Ratusan Kasus Ribuan Korban
Try menjabarkan, sayangnya, meningkatnya jumlah pekerja migran sejalan dengan meningkatnya risiko perdagangan orang, yang terlihat dari lonjakan kasus TPPO pada awal 2025 dengan jumlah korbannya sudah melebihi setengah total korban sepanjang tahun sebelumnya. "Dalam periode Januari-Maret 2025, Polri menangani 609 kasus dengan 1.503 korban-angka yang sudah melampaui separuh jumlah korban sepanjang 2024, yakni 2.179 korban dari 843 kasus dengan 1.090 tersangka"ungkapnya
Acara penandatanganan MoU turut dihadiri oleh para perwakilan jaringan komunitas TPPO. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan luas terhadap upaya memperkuat ekosistem perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
âDengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini, Yayasan IJMI menegaskan komitmen untuk berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia - Kementerian Hak Asasi Manusia RI (KemenHAM), serta mengajak lintas sektor lainnya, untuk membangun sistem perlindungan migran yang lebih tangguh, inklusif, dan berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan," tutup Try.
- Hak Pekerja
- Perlindungan Pekerja
- Kementerian HAM RI
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Transformasi BUMN: BP BUMN dan Kementerian Ketenagakerjaan Tegaskan Hak Pegawai Harus Dilindungi.
-
Hujan Deras Terjang Jakarta Selatan! 35 RT Kebanjiran hingga 70 Sentimeter
-
Anggaran JKN Melejit, Peserta PBPU Pekanbaru Tembus 305 Ribu
-
Bupati Banyumas Laporkan Tiga Tambang Bermasalah ke Gubernur Jateng Ahmad Luthfi
-
Nvidia Ciptakan Modul AI untuk Luar Angkasa
-
Latma AUMX 2025 di Batam
-
DPRD Minta Tak Dibesar-besarkan Perihal Admin Medsos Wali Kota Surabaya Salah Ucap Saat Live
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.