OJK Jatuhkan Denda Senilai Rp240,6 Miliar kepada 151 Pelaku Manipulasi Harga Saham

Senin, 09 Feb 2026, 19:40 WIB

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah mengenakan sanksi berupa denda senilai Rp240,65 miliar kepada 151 pihak terkait kasus melakukan manipulasi harga saham sepanjang periode 2022 hingga Januari 2026.

Secara keseluruhan, pada periode tersebut, OJK telah mengenakan sanksi berupa denda senilai Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak yang mencakup denda akibat keterlambatan penyampaian laporan senilai Rp159,91 miliar dan denda atas pelanggaran substantif senilai Rp382,58 miliar.

Ket. Foto: Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap dalam Konferensi Pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/2). — Sumber: antara foto

“Di mana dari denda Rp382,58 miliar (pelanggaran substantif) ini, senilai Rp240,65 miliar itu dikenakan karena terkait manipulasi perdagangan saham, yaitu kepada 151 pihak,” ungkap Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap dalam Konferensi Pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/2).

Eddy menjelaskan, pelanggaran substantif tersebut juga disertai sanksi tambahan berupa sembilan pembekuan izin, 28 pencabutan izin, 74 peringatan tertulis, serta 119 perintah tertulis.

Dari aspek penegakan hukum pidana di bidang pasar modal, Eddy menjelaskan OJK telah menyelesaikan lima perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sementara itu, untuk tindak pidana pasar modal yang tengah dalam proses pemeriksaan, Ia mengungkapkan masih terdapat sebanyak 42 kasus, dengan 32 kasus diantaranya terindikasi sebagai manipulasi perdagangan harga saham.

Adapun, sebanyak 32 kasus terkait dugaan manipulasi perdagangan saham dilakukan dengan berbagai pola, diantaranya pump and dump, wash sales, dan pre-arrange trade.

“Sedangkan yang masih berproses saat ini adalah 42 kasus dugaan tindak pidana yang masih dalam proses pemeriksaan, dimana 32 kasus diantara 42 ini terindikasi terkait manipulasi perdagangan saham,” ujar Eddy.

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan sejumlah perkara telah masuk ke tahap penyidikan pada periode 2022-2026, diantaranya salah satu kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan, yakni perkara manipulasi saham PT Sriwahana Aditya Tbk (SWAT).

“OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, kredibilitas, serta kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia,” ujar Eddy.

Sebelumnya, OJK telah membekukan izin usaha PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun, yang dijatuhkan atas pelanggaran prosedur penjatahan saham dalam pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).

Selain pembekuan izin, UOB Kay Hian Sekuritas juga dikenai denda sebesar Rp250 juta.

Sementara induk usahanya, UOB Kay Hian Pte. Ltd., telah mendapatkan perintah tertulis untuk melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening efek sesuai ketentuan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dalam jangka waktu 10 hari sejak sanksi ditetapkan.

  • OJK
  • Jatuhkan Denda
  • Pelaku Manipulasi Harga Saham

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Baginda Pemuka Bangsa, Gelar Baru Jokowi dari 5 Kerajaan Adat Lampung

Australia Perketat Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Denda Platform Naik hingga Rp1,1 Triliun

Kasus Kematian Dokter Icha, Polisi Periksa Saksi dan Siapkan Klarifikasi Tiga Oknum DPRD TTU

DPRD Jabar Minta Penindakan Rokok Ilegal Tak Hanya Razia, Produsen Harus Dihukum agar Timbulkan Efek Jera

Ribuan Orang dari Seluruh Dunia Berkumpul di Roma Rayakan Ulang Tahun ke-80 Skuter Ikonik Vespa

Gempa Bumi Venezuela: Korban Tewas Capai Lebih dari 1.400 Orang

KKP Bangun Tiga Kampung Nelayan Merah Putih di Sampang, Dorong Kesejahteraan Nelayan dan Ekonomi Pesisir

Kementan Percepat Cetak 2.000 Hektare Sawah di Papua Pegunungan, Perkuat Ketahanan Pangan dan Swasembada Nasional

Kemenhub Pastikan Tarif Transportasi Umum Terintegrasi Rp10.000 di Jakarta Masih Berlaku, Ini Cara Menggunakannya

Salah Tetap Jadi Motor Serangan Mesir, Namun Kekuatan Kolektif Mulai Menonjol

Martín Rebut Pole Position MotoGP Belanda, Márquez Terpuruk di Posisi Ketujuh

Wali Kota Yogyakarta Ajak Mahasiswa Raih Financial Freedom Sebelum Usia 50 Tahun, Tekankan Pentingnya Soft Skill

Kanada vs Afrika Selatan: Pertemuan Dua Tim yang Mengukir Sejarah di Piala Dunia 2026

Aljazair vs Austria: Perebutan Tiket Fase Gugur, Duel Sengit di Grup J Piala Dunia 2026

Argentina Bidik Rekor Sempurna, Yordania Berjuang Tutup Piala Dunia 2026 dengan Kebanggaan

AS Luncurkan Program Rudal Udara-ke-Udara Terjauh di Dunia untuk Hadapi Tiongkok

Dari A24 Jadi 'AI24'? Kolaborasi dengan Google DeepMind Picu Gelombang Kritik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.