KPAI Tegaskan Perkawinan Anak Merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Rabu, 22 Jul 2026, 01:50 WIBJAKARTA -Â Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Aliansi Sumut Bersatu mendesak langkah konkret lintas sektor untuk menghentikan praktik perkawinan anak yang dinilai sebagai bentuk pemaksaan sekaligus pelanggaran hak asasi.
"Peran negara, keluarga, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan sangat vital dalam memastikan setiap anak memperoleh perlindungan yang optimal," kata anggota KPAI Dian Sasmita dalam webinar bertajuk "Ketertindasan Perempuan dalam Tradisi Kawin Anom: Memutus Rantai Kekerasan Seksual, dan Menguatkan Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual" di Jakarta, Selasa (21/7).
Upaya ini penting mengingat perkawinan anak menimbulkan kerentanan anak terhadap kekerasan seksual, putus sekolah, dan pelanggaran hak anak.
"Penghentian perkawinan anak harus menjadi agenda bersama karena praktik tersebut berkaitan erat dengan meningkatnya kerentanan anak terhadap kekerasan seksual, putus sekolah, dan pelanggaran hak anak," kata Dian.
Sementara itu, Direktur Aliansi Sumut Bersatu Veryanto Sitohang menegaskan bahwa perkawinan anak merupakan salah satu bentuk pemaksaan perkawinan yang dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Perkawinan anak tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun. Penghentian perkawinan anak memerlukan gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, masyarakat sipil, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, media, dan komunitas agar perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama," kata mantan Komisioner Komisi Nasional Perempuan itu.
Ia mengatakan Pasal 10 ayat (2) UU TPKS mengancam pelaku pemaksaan perkawinan, termasuk perkawinan anak, pemaksaan berdalih adat seperti kawin tangkap, serta mengawinkan korban dengan pelaku kekerasan seksual, dengan sanksi pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau denda maksimal Rp200 juta.
"Perkawinan anak membawa dampak serius berupa perampasan hak pendidikan, risiko KDRT, kemiskinan berulang, hingga menjadi salah satu penyebab tertinggi kematian anak perempuan usia 15-19 tahun di dunia," kata Veryanto.
Berdasarkan data United Nations Children's Fund (UNICEF) tahun 2023, Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam kasus perkawinan anak dengan total mencapai 25,53 juta kasus.
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga memetakan provinsi dengan prevalensi pernikahan anak tertinggi, yaitu Sulawesi Barat (34,2 persen), Kalimantan Selatan (33,68 persen), Kalimantan Tengah (33,56 persen), Kalimantan Barat (32,21 persen), dan Sulawesi Tengah (31,91 persen).
- kpai
- perkawinan anak
- uu tpks
- dian sasmita
- kekerasan seksual anak
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Pekan Penentuan La Liga: Real Madrid Bangkit, Derbi Catalan, hingga Misi Selamat Mallorca
-
Program MBG di Natuna Sajikan Rendang Sapi dan Paket Gizi Lengkap bagi Siswa dan Kelompok B3
-
Inilah Jadwal dan Harga Tiket Konser Solo J-Hope BTS di Jakarta 2025
-
Pemerintah Kota Yogyakarta Akan Patroli Pengawasan Kebersihan Sungai Code
-
Courtois Kembali Perkuat Belgia di UNL
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.