KPK Tahan Pemilik Blueray Cargo Penyuap Pejabat Bea Cukai

Senin, 09 Feb 2026, 14:05 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan pemilik PT Blueray Cargo, John Field, usai menyerahkan diri. John Field merupakan penyuap pejabat Bea Cukai terkait Importasi barang masuk di Indonesia.

"Pasca menyerahkan diri, Tersangka JF langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Usai pemeriksaan rampung, penyidik melakukan penahanan terhadap JF untuk 20 hari pertama," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip, Senin (9/2).

Ket. Foto: Jubir KPK Budi Prasetyo — Sumber: RRI/Chairul Umam

Budi mengatakan, John Field sangat kooperatif dalam proses penyidikan. "Selama pemeriksaan JF kooperatif dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik," kata Budi.

Sebelumnya, Pemilik PT Blueray menyerahkan diri ke kantor KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (7/2) lalu. Ia sebelumnya melarikan diri saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung, Rabu (4/2).

John Field sendiri merupakan salah satu dari enam orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Lima lainnya adalah Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan. Kemudian, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono. Serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC, Orlando Hamonangan.

KPK mengungkapkan pada Oktober 2025 terjadi permufakatan jahat antara para tersangka untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang. Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik.

“Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia. Tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Setelah terjadi pengondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari PT Blueray kepada oknum di DJBC. Penyerahan itu dilakukan dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi.

Penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum di DJBC. "Diduga jatah bulanan ini mencapai sekitar Rp 7 miliar," ujar Asep.

Saat melakukan OTT, KPK juga menyita sejumlah barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar. KPK telah menahan lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5-24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. ils/I-1

  • Bea Cukai
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.