DPR Minta Ombudsman RI Bebas Intimidasi
Kamis, 01 Okt 2026, 03:07 WIBJAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta Ombudsman RI (ORI) tidak mendapat intimidasi atau tekanan setelah mengungkap temuan dari inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).
âKetika lembaga pengawas menemukan persoalan, tugas kita adalah memastikan temuannya dapat diperiksa secara terbuka dan ditindaklanjuti,â kata Mardani di Jakarta, Rabu (30/9).
Menurut dia, pengawasan yang efektif membutuhkan kebebasan untuk memperoleh fakta, menyampaikan temuan, dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai kewenangan Ombudsman.
Mardani mengatakan Ombudsman juga perlu menjaga kekuatan temuannya melalui dokumentasi yang lengkap. âIndependensi lembaga pengawas semakin kuat ketika prosesnya adil dan hasilnya dapat diuji,â katanya.
Ia mengatakan temuan Ombudsman di Lapas Cibinong perlu dikawal untuk memastikan setiap malaadministrasi dalam pelayanan publik dapat dibenahi. âKejadian di Lapas Cibinong juga mesti memberi ORI semangat agar terus bekerja detail dan fokus, serta tidak terpengaruh dengan intimidasi dari pihak mana pun,â ujarnya.
Menurut Mardani, dukungan terhadap Ombudsman perlu diwujudkan melalui perlindungan kerja yang jelas serta penjagaan integritas pemeriksaan sehingga para pemeriksa dapat menjalankan tugas dengan aman dan bebas dari pengaruh pihak mana pun.
Ia mengatakan Komisi II DPR RI mendorong Ombudsman terus aktif memastikan kementerian dan lembaga memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Di sisi lain, Mardani menilai Ombudsman perlu memiliki prosedur internal yang jelas untuk mencatat dan melaporkan apabila pemeriksanya mengalami tekanan, gangguan, atau upaya memengaruhi hasil pemeriksaan.
âSetiap laporan perlu dinilai berdasarkan fakta dan ditangani melalui lembaga yang berwenang. Langkah ini memberi kepastian bagi petugas tanpa membangun dugaan tentang adanya ancaman yang belum terbukti,â katanya.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan dugaan 10 hunian dengan fasilitas tidak lazim saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9).
Ombudsman menyebut timnya sempat ditolak masuk ke blok warga binaan sebelum menemukan sejumlah bangunan di area lain lapas yang kemudian menjadi bagian dari pengawasan lebih lanjut.
Standar Pelayanan Publik
Sementara itu, Ombudsman RI akan merumuskan indikator 12 jenis malaadministrasi sebagai acuan untuk mengidentifikasi potensi kesalahan sekaligus mendorong perbaikan pelayanan publik secara sistemik.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan, mengatakan penyusunan indikator tersebut merupakan tindak lanjut atas dorongan Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (29/9). âTerkait permintaan Komisi II untuk menyiapkan standar pelayanan publik, akan segera kami tindaklanjuti. Kami perlu memastikan standar layanan dilakukan dengan penuh komitmen,â kata Syafrida.
Menurut dia, indikator tersebut diperlukan untuk memastikan standar pelayanan publik diterapkan secara konsisten oleh penyelenggara layanan serta dievaluasi secara berkelanjutan.
Ombudsman selama ini mengelompokkan 12 jenis malaadministrasi, yakni perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyimpangan prosedur, permintaan atau penerimaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminasi, dan konflik kepentingan.
Syafrida mengatakan hasil pengawasan Ombudsman di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) juga bukan akhir dari pelaksanaan tugas pengawasan.
Hasil pengawasan tersebut akan ditindaklanjuti melalui saran perbaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mendorong pembenahan pelayanan secara menyeluruh.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong Ombudsman menyusun indikator 12 jenis malaadministrasi sebagai bagian dari penguatan pengawasan pelayanan publik.
Menurut Rifqinizamy, keberadaan indikator tersebut diperlukan agar pengawasan Ombudsman dapat menunjukkan potensi kesalahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang perlu diperbaiki dan tidak semata-mata dipersepsikan sebagai upaya mencari kesalahan penyelenggara.
âIndikator ini penting. Ketika Ombudsman datang ke institusi, para penyelenggara pelayanan publik tidak merasa sedang dicari masalah atau kesalahannya oleh Ombudsman RI. Sebaliknya, Ombudsman RI bisa memperlihatkan potensi kesalahan yang dilakukan,â ujarnya.
Ia mengatakan hasil pengawasan Ombudsman, termasuk terhadap pelayanan di lapas dan rutan, perlu menjadi pembelajaran untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik secara lebih luas.
Terpisah,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ombudsman RI dapat melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara kepada aparat penegak hukum.
Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu, mengatakan Ombudsman dapat melaporkan dugaan tersebut apabila data yang dimiliki dinilai telah lengkap. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
BMKG Ungkap Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Menyebar hingga Teluk Lampung
-
Papua Tengah Siapkan Kurikulum PAUD Berbasis Kearifan Lokal dan Pendidikan Inklusif
-
Rupiah Melemah 36 Poin ke Rp17.547, Investor Tunggu Data Inflasi AS
-
Mandalika Dihantam Badai, Sirkuit Tetap Kokoh Saat Jalanan Kuta Kebanjiran, Ini Rahasianya
-
Kini Deli Serdang Kembangkan Industri Jamur Menggunakan Elektrifikasi, Bisa Ditiru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.