Ditjen Imigrasi: Paspor Indonesia Bebas Visa 88 Negara
Minggu, 08 Feb 2026, 15:25 WIBJAKARTA - Pemegang paspor Indonesia kini memiliki kemudahan bepergian ke puluhan negara tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu. Total ada 88 negara yang dapat dikunjungi dengan berbagai skema kemudahan masuk.
Informasi ini disampaikan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui unggahan resmi akun Instagram @ditjen_imigrasi. Data tersebut merujuk pada pemeringkatan terbaru dari Passport Index.
Melansir unggahan Ditjen Imigrasi, pemegang paspor Indonesia dapat masuk ke sejumlah negara dengan fasilitas bebas visa. Selain itu, tersedia pula opsi visa on arrival (VoA) dan electronic travel authorization (eTA).
Visa sendiri merupakan dokumen izin masuk yang biasanya wajib dimiliki sebelum mengunjungi negara tertentu. Dengan adanya fasilitas ini, proses perjalanan ke luar negeri menjadi lebih praktis bagi WNI.
Ditjen Imigrasi menyebut kemudahan ini mencakup berbagai destinasi di Asia, Afrika, Karibia, hingga Amerika Selatan. Sejumlah negara tersebut dinilai strategis baik untuk wisata, bisnis, maupun kunjungan singkat.
Berikut daftar negara yang bisa dikunjungi tanpa visa oleh pemegang paspor Indonesia. Berdasarkan data resmi dari Ditjen Imigrasi, dikutip Minggu (8/2):
Daftar Negara Bebas Visa
1. Angola,
2. Barbados,
3. Belarus,
4. Brasil,
5. Brunei Darussalam,
6. Cambodia,
7. Chile,
8. Colombia,
9. Dominica,
10. Ecuador,
11. Fiji,
12. Gambia,
13. Guyana,
14. Haiti,
15. Hong Kong,
16. Iran,
17. Kazakhstan,
18. Kiribati,
19. Laos,
20. Macao,
21. Malaysia,
22. Mali,
23. Micronesia,
24. Morocco,
25. Myanmar,
26. Namibia,
27. Palestinian Territories,
28. Peru,
29. Philippines,
30. Rwanda,
31. Serbia,
32. Singapore,
33. Saint Vincent and the Grenadines,
34. Suriname,
35. Tajikistan,
36. Thailand,
37. Timor-Leste,
38. Tunisia,
39. Turkey,
40. Uzbekistan,
41. Venezuela,
42. Vietnam.
Daftar Negara Visa on Arrival (VoA)
1. Armenia,
2. Azerbaijan,
3. Bangladesh
4. Bolivia,
5. Burundi,
6. Komoro,
7. Kongo,
8. Kuba,
9. Jibuti,
10. Guinea Ekuatorial,
11. Etiopia,
12. Gabon,
13. Guinea,
14. Guinea-Bissau,
15. India,
16. Yordania,
17. Kirgizstan,
18. Madagaskar,
19. Maladewa,
20. Kepulauan Marshall,
21. Mauritania,
22. Mauritius,
23. Mozambik,
24. Nepal,
25. Nikaragua,
26. Nigeria,
27. Oman,
28. Palau,
29. Papua Nugini,
30. Qatar,
31. Russia,
32. Samoa,
33. Sierra Leone,
34. Sudan Selatan,
35. Sri Lanka,
36. Tanzania,
37. Togo,
38. Tuvalu,
39. Uganda,
40. Ukraina,
41. Zimbabwe.
Daftar Negara Electronic Travel Authorization (eTA)
1. Pantai Gading,
2. Jepang,
3. Kenya,
4. Saint Kitts dan Nevis,
5. Seychelles. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Korpasgat Asah Kemampuan Menembak Reaksi Cepat, Pertajam Kemampuan Tempur Prajurit
-
Trio Lestari Ajak Penonton Java Jazz 2026 Bernostalgia
-
Cianjur Siap Menjadi Produsen Briket, Usai Terima Bantuan Peralatan Pengolah Sampah Jadi Briket
-
Kabar Bahagia untuk Wisatawan: Masuk ke Korea Selatan Kini Bebas Visa
-
Presiden Korsel Nominasikan Han Seong-sook sebagai PM
-
10.000 Siswa Madrasah Aliyah Swasta di Banten Dapat Program Sekolah Gratis
-
Last Minute Berkurban? Cek Pilihan Layanan Online yang Aman dan Praktis
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.