Ditjen Imigrasi: Paspor Indonesia Bebas Visa 88 Negara
Minggu, 08 Feb 2026, 15:25 WIBJAKARTA - Pemegang paspor Indonesia kini memiliki kemudahan bepergian ke puluhan negara tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu. Total ada 88 negara yang dapat dikunjungi dengan berbagai skema kemudahan masuk.
Informasi ini disampaikan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui unggahan resmi akun Instagram @ditjen_imigrasi. Data tersebut merujuk pada pemeringkatan terbaru dari Passport Index.
Melansir unggahan Ditjen Imigrasi, pemegang paspor Indonesia dapat masuk ke sejumlah negara dengan fasilitas bebas visa. Selain itu, tersedia pula opsi visa on arrival (VoA) dan electronic travel authorization (eTA).
Visa sendiri merupakan dokumen izin masuk yang biasanya wajib dimiliki sebelum mengunjungi negara tertentu. Dengan adanya fasilitas ini, proses perjalanan ke luar negeri menjadi lebih praktis bagi WNI.
Ditjen Imigrasi menyebut kemudahan ini mencakup berbagai destinasi di Asia, Afrika, Karibia, hingga Amerika Selatan. Sejumlah negara tersebut dinilai strategis baik untuk wisata, bisnis, maupun kunjungan singkat.
Berikut daftar negara yang bisa dikunjungi tanpa visa oleh pemegang paspor Indonesia. Berdasarkan data resmi dari Ditjen Imigrasi, dikutip Minggu (8/2):
Daftar Negara Bebas Visa
1. Angola,
2. Barbados,
3. Belarus,
4. Brasil,
5. Brunei Darussalam,
6. Cambodia,
7. Chile,
8. Colombia,
9. Dominica,
10. Ecuador,
11. Fiji,
12. Gambia,
13. Guyana,
14. Haiti,
15. Hong Kong,
16. Iran,
17. Kazakhstan,
18. Kiribati,
19. Laos,
20. Macao,
21. Malaysia,
22. Mali,
23. Micronesia,
24. Morocco,
25. Myanmar,
26. Namibia,
27. Palestinian Territories,
28. Peru,
29. Philippines,
30. Rwanda,
31. Serbia,
32. Singapore,
33. Saint Vincent and the Grenadines,
34. Suriname,
35. Tajikistan,
36. Thailand,
37. Timor-Leste,
38. Tunisia,
39. Turkey,
40. Uzbekistan,
41. Venezuela,
42. Vietnam.
Daftar Negara Visa on Arrival (VoA)
1. Armenia,
2. Azerbaijan,
3. Bangladesh
4. Bolivia,
5. Burundi,
6. Komoro,
7. Kongo,
8. Kuba,
9. Jibuti,
10. Guinea Ekuatorial,
11. Etiopia,
12. Gabon,
13. Guinea,
14. Guinea-Bissau,
15. India,
16. Yordania,
17. Kirgizstan,
18. Madagaskar,
19. Maladewa,
20. Kepulauan Marshall,
21. Mauritania,
22. Mauritius,
23. Mozambik,
24. Nepal,
25. Nikaragua,
26. Nigeria,
27. Oman,
28. Palau,
29. Papua Nugini,
30. Qatar,
31. Russia,
32. Samoa,
33. Sierra Leone,
34. Sudan Selatan,
35. Sri Lanka,
36. Tanzania,
37. Togo,
38. Tuvalu,
39. Uganda,
40. Ukraina,
41. Zimbabwe.
Daftar Negara Electronic Travel Authorization (eTA)
1. Pantai Gading,
2. Jepang,
3. Kenya,
4. Saint Kitts dan Nevis,
5. Seychelles. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
DPR RI Dorong Hilirisasi Garam Bali untuk Industri Kosmetik dan Spa
-
Budi Daya Durian Kelinjau Berbasis Agroforestri, Solusi Hijau Selamatkan Lahan Kritis
-
Dosen Unair Airlangga Pribadi Kusman Meninggal, Ini Sosok dan Kiprahnya
-
Belarus Bidik Pasar Indonesia untuk Perluas Kerja Sama Dagang hingga Pariwisata
-
Yen Kembali Loyo ke 160 per Dollar, Jepang-AS Sepakat Lanjutkan Stabilitas
-
WiLAT Indonesia dan Policy+ Kolaborasi Percepat Adopsi Kendaraan Listrik Komersial di Indonesia.
-
Water Bombing Karhutla Kawah Ijen Dihentikan karena Cuaca, Api Bergeser ke Areal Perhutani
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.