Ditjen Imigrasi: Paspor Indonesia Bebas Visa 88 Negara
Minggu, 08 Feb 2026, 15:25 WIBJAKARTA - Pemegang paspor Indonesia kini memiliki kemudahan bepergian ke puluhan negara tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu. Total ada 88 negara yang dapat dikunjungi dengan berbagai skema kemudahan masuk.
Informasi ini disampaikan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui unggahan resmi akun Instagram @ditjen_imigrasi. Data tersebut merujuk pada pemeringkatan terbaru dari Passport Index.
Melansir unggahan Ditjen Imigrasi, pemegang paspor Indonesia dapat masuk ke sejumlah negara dengan fasilitas bebas visa. Selain itu, tersedia pula opsi visa on arrival (VoA) dan electronic travel authorization (eTA).
Visa sendiri merupakan dokumen izin masuk yang biasanya wajib dimiliki sebelum mengunjungi negara tertentu. Dengan adanya fasilitas ini, proses perjalanan ke luar negeri menjadi lebih praktis bagi WNI.
Ditjen Imigrasi menyebut kemudahan ini mencakup berbagai destinasi di Asia, Afrika, Karibia, hingga Amerika Selatan. Sejumlah negara tersebut dinilai strategis baik untuk wisata, bisnis, maupun kunjungan singkat.
Berikut daftar negara yang bisa dikunjungi tanpa visa oleh pemegang paspor Indonesia. Berdasarkan data resmi dari Ditjen Imigrasi, dikutip Minggu (8/2):
Daftar Negara Bebas Visa
1. Angola,
2. Barbados,
3. Belarus,
4. Brasil,
5. Brunei Darussalam,
6. Cambodia,
7. Chile,
8. Colombia,
9. Dominica,
10. Ecuador,
11. Fiji,
12. Gambia,
13. Guyana,
14. Haiti,
15. Hong Kong,
16. Iran,
17. Kazakhstan,
18. Kiribati,
19. Laos,
20. Macao,
21. Malaysia,
22. Mali,
23. Micronesia,
24. Morocco,
25. Myanmar,
26. Namibia,
27. Palestinian Territories,
28. Peru,
29. Philippines,
30. Rwanda,
31. Serbia,
32. Singapore,
33. Saint Vincent and the Grenadines,
34. Suriname,
35. Tajikistan,
36. Thailand,
37. Timor-Leste,
38. Tunisia,
39. Turkey,
40. Uzbekistan,
41. Venezuela,
42. Vietnam.
Daftar Negara Visa on Arrival (VoA)
1. Armenia,
2. Azerbaijan,
3. Bangladesh
4. Bolivia,
5. Burundi,
6. Komoro,
7. Kongo,
8. Kuba,
9. Jibuti,
10. Guinea Ekuatorial,
11. Etiopia,
12. Gabon,
13. Guinea,
14. Guinea-Bissau,
15. India,
16. Yordania,
17. Kirgizstan,
18. Madagaskar,
19. Maladewa,
20. Kepulauan Marshall,
21. Mauritania,
22. Mauritius,
23. Mozambik,
24. Nepal,
25. Nikaragua,
26. Nigeria,
27. Oman,
28. Palau,
29. Papua Nugini,
30. Qatar,
31. Russia,
32. Samoa,
33. Sierra Leone,
34. Sudan Selatan,
35. Sri Lanka,
36. Tanzania,
37. Togo,
38. Tuvalu,
39. Uganda,
40. Ukraina,
41. Zimbabwe.
Daftar Negara Electronic Travel Authorization (eTA)
1. Pantai Gading,
2. Jepang,
3. Kenya,
4. Saint Kitts dan Nevis,
5. Seychelles. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Profesor ITS Buat Material Baru, Sulap Emisi Karbon Jadi Energi Alternatif
-
DPR RI Dorong Hilirisasi Garam Bali untuk Industri Kosmetik dan Spa
-
10.000 Siswa Madrasah Aliyah Swasta di Banten Dapat Program Sekolah Gratis
-
Ghana Dikepung Banjir, 34 Orang Tewas
-
Trio Lestari Ajak Penonton Java Jazz 2026 Bernostalgia
-
Chelsea Siapkan Kejutan Bursa Transfer, Cesare Casadei Berpeluang Kembali ke Stamford Bridge
-
Presiden Korsel Nominasikan Han Seong-sook sebagai PM
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.