Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polres Bekasi Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru

📅 Sabtu, 07 Feb 2026, 07:35 WIB | Oleh:
Polres Bekasi Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru Doc: Jumat.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.
Ket. Sosialisasi KUHP-KUHAP baru di gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,

Kabupaten Bekasi -- Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mensosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam rangka memperkuat sistem peradilan pidana atau 'Criminal Justice System' khususnya di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni mengatakan sosialisasi ini sebagai langkah strategis menyamakan persepsi penegak hukum terkait penerapan regulasi baru dengan penekanan aspek pemahaman utuh terhadap perubahan KUHP dan KUHAP agar proses penegakan hukum berjalan profesional, akuntabel serta berkeadilan.

"Saya mengapresiasi kehadiran unsur kejaksaan dan pengadilan dalam kegiatan ini sebagai wujud sinergi tiga pilar penegakan hukum. Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh aparat memahami penerapan KUHP dan KUHAP terbaru sehingga tidak terjadi kesalahan prosedur di lapangan," katanya di Cikarang, Jumat.

Sumarni berharap kegiatan ini mampu meningkatkan profesionalitas aparat penegak hukum sekaligus memperkuat sinergi antar lembaga di Kabupaten Bekasi. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila membutuhkan bantuan kepolisian.

"Laporan masyarakat bisa disampaikan melalui layanan 110, WhatsApp CLBK (Curhat Langsung Bunda Kapolres) di nomor 081383990086 maupun layanan pengaduan 24 jam di 08111939110," ujarnya.

Kegiatan sosialisasi berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dengan narasumber. Para penyidik memanfaatkan forum ini untuk menggali pemahaman lebih dalam terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru dalam praktik penegakan hukum di lapangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru menyatakan KUHP-KUHAP baru membawa sejumlah perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana. Perubahan tersebut menuntut peningkatan koordinasi dan ketelitian sejak tahap awal penanganan perkara agar penegakan hukum berjalan efektif dan sesuai aturan.

"Dalam KUHAP baru, peran jaksa menjadi lebih aktif, koordinasi antar penegak hukum diperkuat, serta hak tersangka, terdakwa dan terpidana semakin ditekankan, termasuk dorongan penerapan restorative justice," katanya.

Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Faisal Akbaruddin Taqwa menambahkan aspek administrasi penyidikan menjadi bagian penting dalam menjamin kualitas proses hukum. Ketelitian pengelolaan barang bukti dan pelaksanaan gelar perkara harus menjadi perhatian utama seluruh aparat penegak hukum.

Ketelitian administrasi, pengelolaan barang bukti dan gelar perkara sangat penting untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.