Mendes PDT: Pentingnya Kolaborasi Selesaikan Berbagai Persoalan Desa
Rabu, 04 Feb 2026, 16:10 WIBPALU -- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) RI Yandri Susanto menegaskan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam menyelesaikan berbagai persoalan desa.
âKementerian Desa selalu berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga untuk memastikan semua persoalan di desa kita hadapi secara guyub. Bersatu saja belum tentu kuat, apalagi jika tercerai-berai,â katanya saat menghadiri kegiatan Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan dan Deklarasi Desa Bersih Narkoba (Bersinar) di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu.
Ia mengatakan deklarasi Desa Bersih Narkoba dan peresmian Pos Bantuan Hukum desa dan kelurahan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam mengurai persoalan di tingkat desa secara bersama-sama.
Ia mengapresiasi peran Badan Narkotika Nasional dalam mendorong Desa Bersinar serta Kementerian Hukum yang telah menggagas Posbankum desa dan kelurahan sebagai solusi penyelesaian persoalan hukum masyarakat desa.
Pada kesempatan itu, ia juga menegaskan kepada para kepala desa bahwa pemerintah pusat tidak mengambil dana desa, melainkan akan dikembalikan kepada desa dengan mekanisme pengelolaan yang berbeda.
âDana desa tidak diambil oleh pusat dan tidak digunakan oleh pemerintah pusat. Dana itu pasti dikembalikan kepada desa, tetapi dengan cara pengelolaan yang berbeda,â katanya.
Menurut dia, kebijakan tersebut sejalan dengan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, salah satunya melalui Koperasi Desa Merah Putih sebagai program strategis nasional.
Ia mengatakan bahwa keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih menjadi tanggung jawab bersama karena manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat desa, termasuk peningkatan pendapatan asli desa dan kesejahteraan warga.
âSekali lagi, dana desa itu tidak kita ambil ke pusat, tapi akan kita kembalikan dalam bentuk bangunan, gerai. Kemudian gudang, mobil truk, mobil pick-up, motor tiga, dan lengkap isinya Koperasi Desa Merah Putih untuk dioperasikan di semua desa di seluruh Indonesia,â ujarnya.
Ia menambahkan, Kementerian Desa juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 tentang petunjuk penggunaan operasional atas penggunaan dana desa 2026 untuk para kepada desa menentukan program sesuai kebutuhan masing-masing melalui musyawarah desa.
Untuk itu, ia mengajak seluruh kepala desa untuk bersama-sama mendukung dan menyukseskan program tersebut dan terus berdialog apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaan program desa.
âKalau ada persoalan, mari kita diskusikan dan carikan solusi terbaik," katanya.
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
PT KAI Raih Penghargaan Transportasi di Ajang Indonesia Kita Awards 2025
-
Musim 2025 Jadi Titik Terendah, Tsitsipas Nyaris Gantung Raket
-
Masuk 40 Film Terlaris 2025, Predator: Badlands Masih Butuh $170 Juta untuk Impas
-
Menkeu Purbaya Tanggapi soal Rumah Aman di Kasus Bea Cukai
-
Pemprov DKI Ajak Warga Ramaikan Mal saat Imlek, Transaksi Ditargetkan Tembus Rp10 Triliun
-
FertInnovation Challenge 2025, Ajang Serap Gagasan Transformatif dari Inovator Eksternal
-
Indonesia hingga Jepang Diselidiki AS atas Dugaan Praktik Dagang Tidak Sehat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.