Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenag Usul Naikkan Insentif Guru Honorer Madrasah Jadi Rp400 Ribu, Anggaran Kesejahteraan Disiapkan Bertahap

📅 Rabu, 04 Feb 2026, 17:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenag Usul Naikkan Insentif Guru Honorer Madrasah Jadi Rp400 Ribu, Anggaran Kesejahteraan Disiapkan Bertahap Doc: Antara
Ket. Sejumlah siswa bersalaman dengan gurunya pada hari pertama masuk sekolah di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 11 Aceh Barat, Aceh, beberapa waktu lalu.

Jakarta - Kementerian Agama mengusulkan kenaikan tunjangan insentif bagi guru madrasah honorer yang belum sertifikasi menjadi Rp400 ribu per bulan dari sebelumnya Rp250 ribu, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan guru.

“Ke depan kita akan usulkan untuk kenaikan menjadi Rp400 ribu. Rp400 ribu itu belum termasuk gaji dari yayasan, gaji dari madrasah,” ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Fesal Masaad di Jakarta, Rabu (4/2).

Fesal mengatakan usulan tersebut akan dibahas lintas kementerian, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Selama ini, Kementerian Agama memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250 ribu per bulan kepada 427 ribu guru honor madrasah yang belum tersertifikasi dan berstatus non-PNS.

Fesal mengatakan insentif tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru honorer yang selama ini menerima penghasilan bervariasi dari komite sekolah, dana BOS, maupun yayasan.

“Semua guru honor yang belum disertifikasi kita berikan insentif Rp250 ribu per bulan. Di luar itu, mereka juga tetap menerima gaji dari madrasah atau yayasan, tapi besarannya memang berbeda-beda,” kata Fesal.

Selain insentif bulanan, Kemenag juga memberikan tunjangan khusus bagi guru non-PNS dan nonsertifikasi yang mengabdi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Tunjangan tersebut sebesar Rp16 juta per tahun atau sekitar Rp1 juta lebih per bulan.

“Tunjangan khusus ini diberikan sepanjang tahun 2025 bagi guru yang mengajar di daerah 3T. Termasuk juga guru yang sudah disertifikasi,” kata Fesal.

Ia menyebutkan tunjangan khusus tersebut telah disalurkan kepada 8.613 guru madrasah dengan total anggaran sekitar Rp102 miliar dan biasanya dibayarkan secara bertahap setiap tiga bulan.

Di sisi lain, Kemenag juga memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi 181.582 guru non-ASN. Premi BPJS tersebut sepenuhnya ditanggung oleh Kementerian Agama.

“Kalau terjadi kecelakaan kerja, guru akan mendapatkan layanan dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini bagian dari perlindungan pemerintah terhadap profesi guru,” ujar Fesal.

Kemenag menegaskan terus mendorong guru honorer madrasah untuk mengikuti sertifikasi agar kesejahteraan mereka meningkat melalui tunjangan profesi yang lebih layak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Daerah
PMI Cianjur Pastikan Pendis...
Megapolitan
Terdampak Kekeringan, Pemka...
Daerah
Pemerintah Kota Mataram Aja...
Advertisement
Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.