Isu Tokopedia Tutup, BPKN Soroti Hak Konsumen Berlangganan
Selasa, 03 Feb 2026, 13:45 WIBJAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti tentang hak konsumen, terutama yang telah berlangganan, terkait beredarnya informasi mengenai Tokopedia yang akan tutup dan beralih ke TikTok Shop.
Ketua BPKN Mufti Mubarok, menegaskan bahwa setiap perubahan model bisnis, merger, maupun penutupan platform digital tidak boleh merugikan konsumen, terutama konsumen yang telah membayar layanan di muka.
âPrinsip dasar perlindungan konsumen adalah kepastian hak. Konsumen Tokopedia PLUS telah membayar layanan tertentu dengan manfaat yang jelas, sehingga tidak boleh ada penghapusan sepihak tanpa penyelesaian yang adil,â tegas Mufti dihubungi dari Jakarta, Selasa (3/2).
Diketahui banyak pengguna Tokopedia saat ini masih memiliki paket berbayar Tokopedia PLUS, layanan premium yang menawarkan bebas ongkir tanpa batas, pengiriman lebih cepat, serta diskon eksklusif dengan biaya langganan sekitar Rp150-Rp300 ribu untuk enam bulan, atau dapat lebih rendah dalam periode promosi tertentu.
Menurut Mufti, penyelesaian yang adil dan tidak merugikan konsumen harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak atas kenyamanan, keamanan, dan kompensasi.
Ia menilai, penyelesaian ideal dapat dilakukan melalui beberapa opsi, seperti pengalihan manfaat Tokopedia PLUS ke platform TikTok Shop dengan nilai dan fitur yang setara atau lebih baik.
Selain itu, pengembalian dana (refund) secara proporsional sesuai sisa masa aktif langganan juga dianjurkan, ataupun pemberian kompensasi tambahan, seperti voucher, diskon eksklusif, atau layanan premium pengganti.
âKonsumen tidak boleh dipaksa menerima perubahan yang merugikan. Opsi harus diberikan secara transparan dan bisa dipilih oleh konsumen,â ujarnya.
BPKN menegaskan bahwa Tokopedia dan TikTok Shop bertanggung jawab penuh atas keberlanjutan layanan berbayar yang telah dijual kepada konsumen.
Mufti mengatakan Tokopedia wajib menyampaikan informasi resmi, terbuka, dan tidak menyesatkan kepada seluruh pelanggan yang berlangganan, menjelaskan secara rinci mekanisme transisi layanan, termasuk hak konsumen.
Tokopedia juga dinilai perlu menyediakan kanal pengaduan khusus dan layanan pelanggan yang responsif, dan tidak mengubah syarat dan ketentuan layanan secara sepihak tanpa persetujuan konsumen.
âDalam ekonomi digital, kepercayaan konsumen adalah aset utama. Jika kepercayaan ini dilanggar, dampaknya bukan hanya hukum, tetapi juga reputasi jangka panjang,â kata Mufti.
BPKN menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap berkoordinasi dengan kementerian serta regulator terkait guna memastikan tidak ada praktik yang merugikan konsumen di tengah transformasi ekosistem perdagangan digital nasional.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
TikTok Shop by Tokopedia Festival Ramadan Ekstra Seru 2025
-
Tokopedia dan TikTok Shop Gandeng Kemendag Latih Perempuan Pelaku Usaha di Hari Kartini
-
Pemkot: Taman Alun-Alun Bandung Lebih Sejuk dan Nyaman Pasca Revitalisasi
-
Pemkab Gorontalo Wujudkan Akses Pangan Murah Melalui Gerai KDMP di Limboto Barat
-
Warga Jaktim Didorong KPKP DKI Budidayakan Anggrek Peluang Potensi Ekonomi Baru
-
Sassuolo Bikin Gempar! Bungkam Atalanta 3-0, Aksi Heroik Jay Idzes Curi Perhatian
-
Konser Band Scorpions Batal Karena Kesehatan Vokalis "Wind of Change" Klaus Meine Belum Pulih
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.