Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Cirebon Arahkan Dana Desa 2026 untuk Program Prioritas yang Berdampak Langsung ke Masyarakat

📅 Minggu, 01 Feb 2026, 13:40 WIB | Oleh:
Pemkab Cirebon Arahkan Dana Desa 2026 untuk Program Prioritas yang Berdampak Langsung ke Masyarakat Doc: antara foto
Ket. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Iwan Ridwan Hardiawan di Cirebon, Sabtu (31/1).

CIREBON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), mengarahkan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2026 di daerahnya untuk memperkuat program-program prioritas yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Iwan Ridwan Hardiawan di Cirebon, Sabtu (31/1), mengatakan pengelolaan Dana Desa 2026 difokuskan pada kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat dan selaras dengan kebijakan pemerintah.

“Meski alokasinya menyesuaikan, Dana Desa tetap menjadi instrumen penting untuk mendukung pembangunan desa jika dikelola secara efektif dan tepat sasaran,” katanya.

Ia menjelaskan pemerintah pusat menetapkan Dana Desa secara nasional pada APBN 2026 sebesar Rp60,6 triliun, menyesuaikan dengan arah kebijakan fiskal.

Ia menyampaikan kebijakan tersebut berdampak pada alokasi di Kabupaten Cirebon, yakni seluruh desa menerima dana dengan besaran yang lebih proporsional berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.

Iwan mengemukakan pagu tertinggi diterima 281 desa yang tersebar di 40 kecamatan, dengan besaran masing-masing Rp373.456.000.

“Berdasarkan data alokasi, pagu Dana Desa reguler terendah tahun 2026 di Kabupaten Cirebon diterima Desa Wilulang, Kecamatan Susukanlebak, sebesar Rp261.291.000,” katanya.

Ia menyampaikan perbedaan besaran dana antardesa merupakan konsekuensi dari skema penghitungan yang mempertimbangkan alokasi dasar, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, serta kinerja desa.

Menurut dia, skema tersebut mendorong pemerintah desa untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan kualitas perencanaan pembangunan.

“Penggunaan Dana Desa tahun 2026 tetap mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa,” katanya.

Dalam regulasi, kata dia, Dana Desa diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan stunting, penguatan ketahanan pangan, serta pengembangan Koperasi Desa Merah Putih sebagai penggerak ekonomi desa.

Ia mengatakan, salah satu upaya penanganan kemiskinan ekstrem dilakukan melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sebesar Rp300 ribu per bulan kepada keluarga penerima manfaat.

Iwan menambahkan, dengan fokus pada program prioritas, Dana Desa diharapkan tetap mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat meskipun besaran anggarannya menyesuaikan.

“Kami mengimbau pemerintah desa untuk menyusun perencanaan dan penganggaran secara cermat agar setiap program yang dijalankan tepat sasaran dan berkelanjutan,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
Harga Pangan: Harga Komodit...
Nasional
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Pi...
Ekonomi
AISMOLI: Kenaikan Harga BBM...
  • Modus Canggih di Jepang: Eks Insinyur Racik Program Sendiri Demi Gasak Jutaan Yen
    Preview komentar:
    Hubungi nomor 082178509155 Atau 1500001 (layanan khusus untuk ...
    Anda dapat menghubungi layanan support (Tokocrypto) melalui nomor ...
  • Instruksi Prabowo Dijalankan! PKP Siapkan Rusun Subsidi di Kota-Kota Jatim
    Preview komentar:
    Berikut Nomor Whatsapp Resmi Tokocrypto adalah +62 818-898-300, ...
    Perlu di ingat, Saluran resmi Tokocrypto, hanya di ...
  • Rp2,2 Triliun Digelontorkan! Kementerian PKP Kebut Bangun Huntap Pascabencana di Sumatera
    Preview komentar:
    Sedih ya, teman-teman... Saluran resmi (Bri QLola) hanya ...
    Saluran resmi (Bri QLola) hanya bisa dihubungi di ...
Kenaikan BI Rate tak Boleh Ganggu Kredit ke Sektor UMKM

Kenaikan BI Rate tak Boleh Ganggu Kredit ke Sektor UMKM

19 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.