Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar Mundur dari Jabatan

📅 Jumat, 30 Jan 2026, 19:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar Mundur dari Jabatan Doc: Antara
Ket. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi (kanan) menyampaikan keterangan pers di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (30/1).

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Jumat (30/1) petang, OJK menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut telah diajukan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan diproses berdasarkan mekanisme Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diperkuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah-langkah pemulihan yang diperlukan ke depan.

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri pimpinan tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.

“Keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian keterangan OJK.

Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai dengan tata kelola dan peraturan perundang-undangan guna menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.

OJK memastikan langkah ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar kepercayaan pelaku pasar dan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga, sejalan dengan upaya menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Jakarta Kokoh Menuju Destin...

Pemerintah Diminta Mitigasi Dampak BBM

53 menit yang lalu | Rizky

Nasional
Pemerintah Diminta Mitigasi...
Nasional
Inovasi BRIN Dorong Energi ...

Bagaimana Intelijen Tiongkok Mencuri Rahasia Pembom Siluman B2 AS

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Bagaimana Intelijen Tiongko...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Tembus Rp113 Triliun! Ini Siasat KEK Gresik Sedot Investasi di Awal 2026

Tembus Rp113 Triliun! Ini Siasat KEK Gresik Sedot Investasi di Awal 2026

14 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.