Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar Mundur dari Jabatan

📅 Jumat, 30 Jan 2026, 19:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar Mundur dari Jabatan Doc: Antara
Ket. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi (kanan) menyampaikan keterangan pers di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (30/1).

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Jumat (30/1) petang, OJK menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut telah diajukan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan diproses berdasarkan mekanisme Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diperkuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah-langkah pemulihan yang diperlukan ke depan.

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri pimpinan tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.

“Keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian keterangan OJK.

Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai dengan tata kelola dan peraturan perundang-undangan guna menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.

OJK memastikan langkah ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar kepercayaan pelaku pasar dan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga, sejalan dengan upaya menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Sekjen PBB Soroti Tantangan Lonjakan Populasi Lansia

25 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
Sekjen PBB Soroti Tantangan...
Nasional
Menbud Optimistis Batik Ind...

Janice Tjen Tersingkir dari China Open

51 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Olahraga
Janice Tjen Tersingkir dari...
Luar Negeri
400 Sekolah Ditutup dan Ham...
Advertisement
Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.