Operasi Pajak di Kabupaten Bekasi Jaring 174 Kendaraan
📅 Kamis, 29 Jan 2026, 03:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Kabupaten Bekasi - Sebanyak 174 kendaraan terdiri atas 110 unit roda dua dan 64 roda empat terjaring operasi pemeriksaan pajak kendaraan bermotor yang digelar petugas gabungan di Ruas Jalan Gatot Subroto Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Operasi ini melibatkan puluhan petugas gabungan lintas instansi dari Satlantas Polres Metro Bekasi, Subdenpom, Dinas Perhubungan, Satpol PP serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi.
"Operasi ini bersifat persuasif sekaligus mendekatkan layanan kepada masyarakat khususnya para pengendara," kata Kasubid Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Bambang Priyanto di Cikarang, Rabu (28/1).
Dia menjelaskan kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor ini lebih menekankan pada aspek edukasi dibandingkan sanksi berat bagi pengendara yang kedapatan menunggak pajak serta terjaring operasi tersebut.
"Pengendara yang terjaring operasi kita arahkan, kita lihat dulu sudah membayar pajak atau belum. Kalau belum membayar nanti kita berikan notice untuk diurus di Samsat," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Catatan itu kemudian dijadikan dasar bagi pengendara yang terjaring operasi agar bisa segera mengurus pajak ke Kantor Samsat.
"Kami tidak menahan STNK. Warga yang tidak bawa BPKB atau uang, tinggal bawa surat notice tersebut ke kantor Samsat nanti," ucapnya.
Ia mengatakan operasi gabungan ini bukan sekadar razia kelengkapan surat kendaraan, melainkan wujud kehadiran petugas melalui pendekatan jemput bola untuk mempermudah wajib pajak.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, upaya persuasif ini sekaligus bertujuan mengejar target pendapatan daerah dengan skema bagi hasil 60 persen untuk kabupaten dan 40 persen provinsi. Operasi serupa turut menyasar perusahaan dengan menyisir angkutan umum dan bus karyawan.
"Jadi tidak hanya di jalan raya tapi kami juga masuk ke perusahaan-perusahaan. Kegiatan ini rutin digelar sebulan sekali. Kadang masyarakat kalau tidak ditindak dari sekarang, biasanya ada alasan jauh atau sebagainya. Dengan operasi di lokasi umum, mudah-mudahan kendaraan yang lewat bisa kita tarik," ucapnya.
Kanit Turjawali Polres Metro Bekasi Iptu Kambon menjelaskan selain menyasar pajak kendaraan, operasi gabungan ini juga menindak pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat atau tidak memakai helm. Pengendara yang terjaring diberikan teguran hingga tilang manual.
"Dari Satlantas kita menindak apabila tidak dilengkapi surat-surat, mengenakan helm dan lainnya. Kita lakukan penindakan dengan tilang. Yang kita tilang manual ada dua dan 10 tilang teguran," kata Kambon.
Pengendara roda empat jenis Toyota Avanza Mansur (55) mengaku kaget hingga tidak siap mental saat dihentikan petugas pada operasi ini. "Tidak sengaja (kena razia), diberhentikan pas kebetulan lewat. Sempat kaget, pas dicek memang STNK saya mati setahun," ucapnya.
Mansur mengaku tidak merasa keberatan meski terjaring razia secara kebetulan. Kesibukan sehari-hari membuatnya sering menunda kunjungan ke kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!