KPK: Modus OTT Kini Alami Perubahan

Kamis, 29 Jan 2026, 03:05 WIB

JAKARTA - Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa saat ini modus operasi tangkap tangan (OTT) mengalami perubahan. Pelaku korupsi menggunakan pola layering (pelapisan) guna menyamarkan aliran dana dan tidak lagi secara fisik menyerahkan uang hasil rasuah.

“Kalau dulu mungkin secara langsung, face to face mereka ketemu, ada serah terima, secara fisik, tapi sekarang menggunakan layering sehingga dalam kesempatan 1x24 jam itulah yang kami maksimalkan untuk bisa mengungkap semua proses yang sudah terjadi,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).

Ket. Foto: Ketua KPK Setyo Budiyanto. — Sumber: Antara

Maka dari itu, ujar dia, KPK telah melaksanakan proses lain terlebih dahulu sebelum melaksanakan OTT. “Jadi, tidak menutup kemungkinan, sebenarnya prosesnya sebelumnya. Tapi, ada kaitan bukti, ada catatan, ada barang bukti elektronik, dan ada bukti-bukti yang lain yang bisa mendukung bahwa yang bersangkutan, meskipun tidak secara langsung tertangkap tangan, tapi merupakan satu bentuk rangkaian dalam perbuatan tersebut,” jelasnya.

Hal itu ia sampaikan untuk menanggapi anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo yang menanyakan alasan mengapa OTT kini direncanakan terlebih dahulu, bukan operasi penangkapan dengan seketika.

Lebih lanjut, Setyo menegaskan bahwa OTT tidak menargetkan suatu pihak tertentu. Pelaksanaan OTT, kata dia, berawal dari informasi yang didapatkan KPK dari masyarakat. Kemudian, informasi tersebut diolah, ditelaah, dan ditindaklanjuti lewat penyelidikan tertutup. “Dari proses penyelidikan tertutup itulah kemudian terhadap pelaku yang tertangkap tangan itu kami lakukan penindakan atau proses,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa meski nilai penyitaan dalam OTT berjumlah kecil, tetapi operasi tersebut menjadi pintu masuk untuk pengungkapan yang lebih besar. “Banyak perkara besar yang kemudian terungkap dari perkara-perkara tersebut,” katanya.

KPK mengungkapkan telah melaksanakan 11 OTT dan menangani 48 perkara terkait penyuapan maupun gratifikasi selama tahun 2025. “Untuk penanganan perkara ada 116 di mana 48 perkara terkait penyuapan dan/atau gratifikasi dan 11 kegiatan tertangkap tangan,” kata Setyo Budiyanto.

Setyo menjelaskan, KPK selama 2025 juga melaksanakan 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, 78 eksekusi, serta menetapkan 116 tersangka. “Dari semua itu perkara yang berkekuatan hukum (inkrah) jumlahnya ada 87 perkara,” katanya.

Ia melanjutkan, secara statistik, beberapa pelaku tindak pidana korupsi antara lain dari sisi wali kota atau penyelenggara negara, pejabat ASN, jaksa, dan pihak korporasi. “Dari beberapa wilayah yang paling banyak, 46 ada di pemerintahan pusat dan yang lainnya ada di beberapa daerah lainnya,” imbuhnya.

Kekurangan SDM

Setyo dalam kesempatan itu mengungkapkan bahwa kendala lembaga antirasuah tersebut adalah kekurangan sumber daya manusia (SDM). “Urusan penanganan perkara, dari sisi kendala, kami pastikan bahwa secara umum tidak ada. Namun, dari sisi sumber daya manusia, keterbatasannya pasti ada, jumlahnya tidak maksimal,” katanya.

Setyo berpendapat bahwa KPK seharusnya ada di wilayah bagian, seperti di Indonesia bagian timur, ataupun berpusat di salah satu provinsi agar hubungan komunikasi dan interaksi dengan pemerintah daerah semakin cepat serta dekat. “Rentang kendalinya, jarak, dan waktunya juga semakin bisa efisien dan efektivitas,” imbuhnya.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga mengungkapkan hambatan SDM di KPK. Ia mengatakan bahwa KPK membutuhkan alat yang lebih canggih agar pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) bisa berjalan maksimal. “(Alat) kurang canggih. Jadi, ini sudah tidak up to date lagi. Jadi, kalau anggota Komisi III kasih anggaran besar untuk beli alat, barangkali OTT lebih masif gitu,” ujarnya.

Mulai 2025, menurut Setyo, KPK mulai memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2025. “Dari beberapa (LHKPN) yang telah diverifikasi menggunakan teknologi AI di tahun 2025, menunjukkan peningkatan optimalisasi dan efisiensi,” jelasnya.

Ia menyebut bahwa KPK melaksanakan uji coba pemeriksaan LHKPN dengan AI ini kepada ribuan penyelenggara negara. “Telah dilakukan uji coba terhadap 1.000 penyelenggaraan negara dan dinilai berdasarkan skor yang menunjukkan bendera merah,” ­katanya. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.