Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Biadab! Seorang Anak di NTB Bunuh Ibu Kandung dan Membakar Jasadnya

📅 Selasa, 27 Jan 2026, 15:07 WIB | Oleh:
Biadab! Seorang Anak di NTB Bunuh Ibu Kandung dan Membakar Jasadnya Doc: antara foto
Ket. Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Selasa (27/1).

MATARAM – Biadab! Seorang anak di Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial BP secara biadab membunuh ibu kandungnya, berinisial YRA hingga membakar dan membuang jasadnya di pinggir jalan wilayah Batu Leong, Kabupaten Lombok Barat.

"Jadi, pelaku merasa sakit hati karena minta uang kepada ibunya, akan tetapi tidak diberikan oleh ibunya, sehingga sakit hati dan lakukan pembunuhan," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Selasa (27/1).

Dengan didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi dan Ketua Tim Puma Polda NTB AKP Agus Eka Artha serta perwakilan dari Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, Kholid menerangkan bahwa uang yang diminta pelaku kepada almarhum sebanyak Rp39 juta.

"(Uang) Rp39 juta yang dimintakan untuk bayar utang," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kholid, penyidik Subdit III Jatanras Reskrimum Polda NTB telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Penyidik dalam kasus ini menerapkan Pasal 458 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP.

Kholid menjelaskan bahwa dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP ini mengatur tentang perbuatan seseorang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun.

"Untuk ayat 2, itu mengatur tentang perbuatan pidana atas perbuatan merampas nyawa ibu, ayah, suami, istri, atau anak kandung, maka dapat dipidana dengan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pada ayat 1," ujar Kholid.

Selanjutnya, ia mengatakan untuk Pasal 459 KUHP ini berkaitan dengan aturan pidana atas aksi pembunuhan berencana.

"Ancaman hukumannya dapat dipidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," katanya.

Kholid mengatakan bahwa motif pelaku BP membunuh ibu kandungnya terungkap setelah Tim Puma Polda NTB melakukan penangkapan pada Senin malam (26/1). Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Monjok Timur, Kota Mataram.

"Penangkapan ini dilakukan dalam kurun waktu kurang dari dua kali dalam 24 jam," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
  • Jangan Main-main! Kawasan Industri Diminta Tuntaskan Seluruh Izin
    Langkah proaktif pemerintah pusat dan daerah dalam menata ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Penanganan kebakaran di Kaw...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.